Sengketa Lahan Jalan Sejati Samarinda, ATR/BPN Sambut Baik Tim Kuasa Hukum Herman Efendi

Keterangan Foto: Sujanlie Totong, S.H., M.H., Hendra L. Don, S.H., M.H., Handoko, S.H., dan Hendi, S.H., saat berada di Kantor ATR/BPN Samarinda, Kamis (15/01/2026),

SAMARINDA.nusantaranews.info – Menindaklanjuti keributan saat pemasangan plang kepemilikan lahan di Jalan Sejati, Samarinda, tim kuasa hukum Herman Efendi yakni Sujanlie Totong, S.H., M.H.,dan rekan mendatangi Kantor ATR/BPN Samarinda, Kamis (15/01/2026).

Kedatangan tim kuasa hukum tersebut bertujuan meminta klarifikasi serta verifikasi dokumen kepemilikan lahan yang tengah disengketakan. Lahan dimaksud diketahui memiliki alas hak sejak tahun 1988, yang kemudian ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan terbit secara resmi pada tahun 1993.

Sujanlie menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas insiden di lokasi sengketa saat kliennya hendak memasang plang kepemilikan sebagai pemilik sah, namun mendapat penolakan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

“Alas hak kepemilikan lahan klien kami sudah ada sejak tahun 1988, dan kemudian diterbitkan SHM pada tahun 1993. Seluruh proses perolehannya sah dan sesuai hukum,” ujar Sujanlie.

Ia menyebutkan, saat kliennya hendak memasang plang sebagai pemilik sah berdasarkan SHM tersebut, justru terjadi penolakan di lapangan.

Baca Juga  Enam Warga Samarinda Ulu Terima Bantuan UMKM (Untuk Mustahik ke Muzaki) dari BAZNAS Samarinda

“Ketika klien kami mau memasang plang kepemilikan, justru dilarang oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Padahal, klien kami memegang SHM yang sah,” tegasnya.

Menurut Sujanlie, tindakan sepihak tersebut tidak hanya menghambat hak kliennya, tetapi juga memicu kegaduhan dan berpotensi menimbulkan konflik.

“Ironisnya, pihak tersebut justru memasang plang sendiri dan menyebarkan dokumen SHM klien kami ke ruang publik. Hal ini jelas kami keberatan,” katanya.

Sujanlie juga mengungkapkan, luas awal lahan milik kliennya sekitar 8 hektare. Namun, sebagian lahan telah digunakan untuk akses jalan yang kini dikenal sebagai Jalan Marhusin, sehingga luas efektif lahan tersisa sekitar 7 hingga 7,8 hektare.

“Secara fisik memang ada pihak lain yang saat ini menguasai sebagian lahan, namun secara hukum kepemilikan tetap berada pada klien kami berdasarkan SHM yang terbit tahun 1993 dengan alas hak sejak 1988,” jelasnya.

Baca Juga  Kemacetan Memuncak, Jembatan Mahakam 1 Kembali Dibuka Sementara

Dalam pertemuan dengan pihak ATR/BPN Samarinda, tim kuasa hukum meminta dilakukan verifikasi terhadap akta jual beli serta seluruh dokumen pendukung. Hasilnya, kata Sujanlie, menegaskan bahwa proses perolehan hak atas tanah telah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami meminta BPN memverifikasi akta jual beli, dan dinyatakan benar serta sah. BPN juga menyampaikan akan mempertahankan produknya karena proses penerbitan SHM dilakukan sesuai prosedur,” ungkapnya.

Sujanlie menegaskan, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan atas kepemilikan lahan tersebut, seharusnya menempuh jalur hukum.

“Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan menggugat secara hukum. Bukan dengan cara menguasai lahan tanpa hak atau menciptakan tekanan di lapangan,” ujarnya.

Selain upaya administratif, tim kuasa hukum juga telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Samarinda dan Polda Kalimantan Timur.

Baca Juga  Posbankum Kelurahan Sidodamai Resmi Diluncurkan, Warga Bisa Konsultasi Hukum Gratis

“Di Polres kami melaporkan dugaan penyerobotan serta pendirian bangunan tanpa hak. Sementara di Polda, kami melaporkan dugaan penggunaan surat palsu yang muncul dalam perkara sebelumnya,” paparnya.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, sekaligus memberantas praktik mafia tanah, dan memastikan klien kami mendapatkan keadilan serta kepastian hukum,” pungkas Sujanlie Totong.

Penulis: Nng