Sidang Gugatan Perlawanan Erny Aguswati Hartojo Digelar di PN Samarinda

Erny Terbit Sejak 1996, Lawan Eksekusi Lahan 4.444 M² Yang Tak Pernah Melibatkan Dirinya Dalam Perkara Sebelumnya

ket. foto: “Kuasa hukum Erny, Sujanlie Totong (kiri) bersama Abraham Ingan (kanan) usai membacakan gugatan perlawanan di PN Samarinda, Rabu (3/9/2025).”

SAMARINDA, nusantaranews.info – Sidang pembacaan gugatan perlawanan yang diajukan Erny Aguswati Hartojo kembali digelar di ruang Wirjono Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (3/9/2025). Gugatan dengan nomor perkara 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr ini diajukan melalui Kantor Hukum Abraham Ingan, SH dan Rekan.

Gugatan tersebut ditujukan kepada beberapa pihak yang disebut sebagai terlawan, yakni Dr. H. Amransyah MSi, I Nyoman Sudiana, Rahol Suti Yaman, serta suaminya sendiri, Heryono Admaja. Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Camat Samarinda Utara, dan Lurah Sempaja Timur turut menjadi pihak turut terlawan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo, SH, MH. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan gugatan bantahan oleh tim kuasa hukum Erny yang diwakili Sujanlie Totong, SH, MH bersama Abraham Ingan, SH.

Dalam gugatannya, Erny menegaskan sebagai pemilik sah sebidang tanah seluas 4.444 meter persegi di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara. Hak kepemilikan itu dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2249/Kel. Sempaja Timur yang terbit sejak 1996.

Baca Juga  Momentum Merajut Kebersamaan: Joni Sinatra Ginting Gelar Open House Natal & Tahun Baru 2025

Erny merasa dirugikan setelah pada 9 Juli 2025 petugas PN Samarinda mendatangi rumahnya dan menyerahkan relaas teguran (aanmaning) eksekusi lahan yang ditujukan kepada suaminya, Heryono Admaja.

“Pelawan sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam gugatan maupun putusan yang menjadi dasar eksekusi,” tegas Sujanlie Totong, SH, MH kepada majelis hakim.

Kuasa hukum Erny, Abraham Ingan, SH, menegaskan sidang ini merupakan upaya hukum serius kliennya untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut.

“Agenda hari ini adalah sidang perlawanan klien kami, Ibu Erny, terhadap lahannya yang beririsan dengan Haryono Atmaja. Ini tidak termasuk pokok perkara. Kami melawan keras agar jangan dieksekusi,” ujarnya.

Sujanlie Totong menambahkan gugatan bantahan ini diajukan karena tanah Erny tidak pernah dijadikan pihak pada perkara awal.

“Tanah Bu Erni tidak dijadikan pihak dari awal, artinya tidak bisa dieksekusi. Itu saja tambahannya,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan sidang kali ini dilakukan melalui e-court dan agenda pembuktian akan dilakukan secara tatap muka pada 10 September 2025.

Baca Juga  Samarinda Berzakat 2025: Sinergi Pemerintah Kota dan BAZNAS Samarinda untuk Kesejahteraan Umat

” Kami masih percaya kebenaran dan keadilan itu masih ada walupun datangnya terlambat,” ungkap Sujanlie.

Abraham Ingan menegaskan pihaknya bertekad secara hukum mendukung Pengadilan Negeri Samarinda memberantas praktik mafia tanah.

“Kami harus memastikan  hukum betul-betul adil dan masih ada kebenaran di negeri ini dalam rangka memberantas mafia tanah. Klien kami memegang sertifikat yang sah secara hukum. Masa surat palsu bisa mengalahkan SHM yang sah? Inilah target kami untuk meluruskan hukum,” katanya.

Sujanlie menambahkan SHM milik Erny lebih lama dibanding dokumen lawan.

“Sertifikat Bu Erni terbit sejak 1996. Kami dikalahkan oleh SPPT tahun 2019. Bagaimana mungkin SHM yang lebih tua kalah oleh SPPT yang lebih muda? Dan segelnya itu palsu,” ujarnya.

Sementara itu, pihak terlawan IV, Heryono Admaja melalui tim kuasa hukumnya  membenarkan  gugatan yang diajukan Erny.

Baca Juga  Lapas Kelas IIA Samarinda Gelar Razia Gabungan Jelang Nataru, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

“Dalam perkara perdata Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr, memang sejak awal Ibu Erny tidak dijadikan sebagai pihak. Hal itu kami benarkan,” ujar Handoko, SH selaku kuasa hukum Heryono Admaja didampingi Hendi, SH dan Meliana, SH, MH.

Sidang gugatan bantahan ini masih dalam tahap awal. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan pokok-pokok gugatan sebelum memasuki tahap pembuktian pada sidang berikutnya.