53 Narapidana di Kaltimtara Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Narapidana penerima amnesti harus segera dibebaskan dari Rutan maupun Lapas.

SAMARINDA.nusantaranews.info – Sebanyak 53 narapidana yang berada di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pemberian amnesti ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang ditandatangani langsung oleh Presiden RI.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur (Kakanwil Ditjen PAS Kaltim), Hernowo Sugiastanto, menyampaikan bahwa seluruh narapidana penerima amnesti harus segera dibebaskan dari Rutan maupun Lapas, paling lambat pada Minggu, 03/08/2025.

Baca Juga  Wacana Larangan berternak Domba Di Kaltim , Tyo Punya Tanggapan

“Menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, kami pastikan proses pembebasan dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan,” ujar Hernowo, Sabtu (02/08/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh narapidana yang menerima amnesti telah melalui proses verifikasi dan asesmen yang ketat oleh petugas pemasyarakatan.

“Mereka yang mendapatkan amnesti antara lain narapidana kasus politik, penderita penyakit berat dan menahun seperti gangguan jiwa (ODGJ), stroke, dan HIV, serta narapidana kasus Undang-Undang ITE,” jelasnya.

Baca Juga  Kapten CBA Yudar Zainuddin Terpilih Pimpin KKB DPC Balikpapan

Selain itu, Hernowo juga menambahkan bahwa para penerima amnesti termasuk pecandu narkoba yang semestinya menjalani rehabilitasi, bukan dipidana penjara.

“Ini merupakan langkah kemanusiaan dan pendekatan yang lebih bijak dalam penanganan kasus narkotika,” tegasnya.

Pemberian amnesti ini diharapkan dapat mengurangi beban negara, mendorong proses rekonsiliasi sosial, serta menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang kompleks. Narapidana yang telah dibebaskan nantinya akan mengikuti program rehabilitasi dan reintegrasi sosial agar dapat kembali berkontribusi positif di masyarakat.

Penulis: Nng