Kutim  

Sidang Koperasi DSM, Saksi Ahli Soroti Dugaan Laporan Kehilangan Palsu

SANGATTA.nusantaranews.info– Persidangan lanjutan gugatan perdata yang diajukan oleh Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Sangatta, Kamis (17/07/2025).

Persoalan hukum ini mencuat akibat dugaan pengambilalihan sepihak kelompok tani oleh pihak Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari, yang diduga dilakukan tanpa persetujuan sah dari anggota kelompok.

Dalam agenda sidang kali ini, pihak penggugat menghadirkan Dr. Emilda Kuspaningrum, S.H., M.H., seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, sebagai saksi ahli hukum perdata.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. Emilda menegaskan bahwa rapat luar biasa yang disebut sebagai dasar peningkatan status dari kelompok menjadi koperasi, cacat hukum. Ia menyatakan bahwa setiap perubahan kelembagaan harus didasarkan pada aturan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan persetujuan seluruh anggota yang sah.

Baca Juga  Merasa Difitnah, Ketua Kelompok Tani Busang Dengen "Kemasiliu" Tempuh Jalur Hukum

“Jika tidak ada kesepakatan dan musyawarah dari seluruh anggota, maka tindakan pembentukan koperasi tersebut tidak memenuhi syarat sah secara hukum dan dapat dibatalkan,” terang Dr. Emilda.

Saksi ahli juga menyinggung bahwa berbagai bentuk perikatan hukum yang dijadikan dasar dalam proses itu tidak memenuhi unsur keabsahan perjanjian, terutama pada aspek kejelasan objek yang disengketakan. Hal ini merujuk pada prinsip hukum perdata yang mengatur syarat-syarat sahnya perjanjian.

Selain itu, ia menyoroti adanya laporan kehilangan dokumen kelompok yang dijadikan alasan untuk menerbitkan dokumen baru. Padahal, dokumen yang dilaporkan hilang tersebut diketahui masih ada dan dipegang oleh  ketua kelompok tani Busang Dengen yang baru.

“Jika dokumen masih ada tapi dilaporkan hilang, maka itu sudah bisa dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan hukum, bahkan mengarah ke tindak pidana pemalsuan,” jelasnya.

Baca Juga  Bukan hibah, tapi jual beli! Kasus lahan Long Pejeng disorot pengamat hukum

Dr. Emilda juga mengungkap dugaan penggunaan nama dan identitas pejabat desa yang tidak sesuai dalam penerbitan surat-surat penting koperasi, yang menurutnya termasuk ke dalam kategori pemalsuan dokumen negara.

Hal paling mencolok, menurutnya, adalah ketidaksesuaian antara daftar hadir peserta rapat dan pernyataan anggota kelompok yang mengaku tidak pernah mengikuti rapat luar biasa tersebut. Beberapa nama yang tercantum justru berasal dari kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan pembentukan koperasi.

“Tidak sah jika koperasi didirikan berdasarkan rapat yang secara faktual tidak pernah berlangsung,” tambahnya.

Sengketa ini bermula dari klaim lahan sawit seluas 560 hektare di Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, yang kini dalam penguasaan Koperasi DSM. Ketua Kelompok Tani, Kemasi Liu, merasa tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan merugikan kelompoknya.

Baca Juga  Sengketa 560 Hektare Lahan Sawit : Perjuangan Kelompok Tani Busang Dengen di Kab.Kutai Timur

Sidang berikutnya akan menghadirkan sejumlah saksi tambahan untuk mendalami lebih lanjut dugaan pelanggaran dalam pembentukan koperasi tersebut.

 

Penulis: Nng