DHARMASRAYA, SUMBAR, nusantaranews.info – Aksi pengasapan nyamuk (fogging) yang semula dianggap membantu warga, justru berubah menjadi praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat di Perumahan Lawai, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
Berawal dari niat yang tampak seperti kegiatan sosial, lima pria datang ke lingkungan perumahan dengan membawa alat fogging. Mereka berpura-pura melakukan pengasapan untuk membasmi nyamuk, namun kemudian meminta bayaran dari warga tanpa izin resmi maupun koordinasi dengan pihak kelurahan setempat.
Aksi ini akhirnya terendus oleh warga yang merasa curiga dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Dalam waktu singkat, tim dari Satreskrim Polres Dharmasraya yang tengah menggelar Operasi Pekat Singgalang 2025 langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan kelima pria tersebut pada Kamis pagi, (29/5/2025).
“Setelah menerima laporan sekitar pukul 10.00 WIB, kami segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan lima orang bersama barang bukti uang tunai Rp516.000 dan alat fogging,” ujar Kasatreskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, melalui Kasi Humas Iptu Marbawi.

Kelima pelaku berinisial AR (35), AMS (41), RR (34), G (28), dan DR (29), diketahui berasal dari luar daerah, tepatnya dari wilayah Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Mereka langsung dibawa ke Polres Dharmasraya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menanggapi kejadian ini, Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Iptu Evi Hendri, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir praktik pungli dalam bentuk apa pun.
“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Segala bentuk premanisme atau tindakan merugikan masyarakat akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Sebagai bagian dari penanganan kasus, kelima pelaku diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa dan dilarang melakukan pungutan apa pun tanpa izin di lingkungan masyarakat.
Polres Dharmasraya juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan atau tindakan yang meresahkan kepada pihak berwajib. “Peran aktif warga sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkas Iptu Marbawi.













