Perkuat Pengawasan dan Tekan Pelanggaran, Imigrasi Wajibkan WNA Hadir Langsung untuk Perpanjangan Izin Tinggal

ket. foto: Warga negara asing (WNA) menjalani sesi foto biometrik dan wawancara di hadapan petugas imigrasi sebagai syarat wajib perpanjangan izin tinggal, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Selasa (28/5/2025). Kebijakan ini bertujuan untuk menekan pelanggaran izin tinggal serta memastikan data keimigrasian yang akurat dan terkini.

JAKARTA, nusantaranews.info  – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, resmi menetapkan kebijakan baru dalam proses perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, yang akan mulai berlaku efektif pada tanggal 29 Mei 2025.

Melalui kebijakan ini, WNA diwajibkan menghadiri langsung proses pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi sebagai bagian dari tahapan perpanjangan izin tinggal. Sebelumnya, WNA harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui laman resmi: https://evisa.imigrasi.go.id. Ketentuan ini juga berlaku bagi pemegang Visa on Arrival (VoA) yang ingin mengajukan perpanjangan masa tinggal.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA dan meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penertiban administrasi serta penguatan tanggung jawab para penjamin orang asing di Indonesia.

Baca Juga  Lapas Kelas IIA Samarinda Aktualisasi Aksi Perubahan

“Penyesuaian tata cara ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi menyeluruh atas tingginya angka pelanggaran izin tinggal dan lemahnya tanggung jawab sebagian penjamin,” ucap Yuldi.

“Contohnya pada Operasi Penanaman Modal Asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama BKPM pada triwulan pertama 2025, kami menemukan 546 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal dan 215 perusahaan yang terbukti fiktif atau bermasalah serta telah dicabut izinnya oleh BKPM.”

Data Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat bahwa jumlah tindakan administratif terhadap WNA mengalami lonjakan signifikan. Sepanjang periode Januari hingga April 2025, terdapat 2.201 kasus tindakan administratif keimigrasian, meningkat sebesar 36,71% dibanding periode yang sama pada tahun 2024 sebanyak 1.610 kasus.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 63 ayat (2), penjamin memiliki tanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan WNA selama masa tinggal di Indonesia. Penjamin juga berkewajiban untuk melaporkan perubahan status sipil, keimigrasian, hingga alamat WNA yang dijaminnya.

Baca Juga  Kalapas Narkotika Hidayat Sosialisasikan Layanan Lapas Gratis Pada WBP

Bagi WNA yang termasuk dalam kategori rentan—seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta individu dalam kondisi mendesak—Ditjen Imigrasi menyediakan opsi layanan langsung (walk-in) di kantor imigrasi. Dalam hal ini, proses permohonan, pengumpulan dokumen, hingga pembayaran dapat dilakukan bersamaan dengan pengambilan foto dan wawancara, serta akan dibantu oleh petugas.

Ditjen Imigrasi mengimbau seluruh WNA agar bersikap jujur dan kooperatif selama proses wawancara dengan petugas imigrasi. Ketidaksesuaian data atau pemberian informasi palsu dapat menimbulkan kendala hukum di kemudian hari.

“Kami menekankan pentingnya kejujuran saat wawancara. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian penting dalam proses pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga asing di Indonesia,” ujar Yuldi Yusman.

Baca Juga  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Gelar Refleksi Akhir Tahun 2024, Capai PNBP Tertinggi Sepanjang Sejarah

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengawasan dan menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia.

“Dengan diberlakukannya prosedur baru ini, kami berharap pengawasan terhadap warga negara asing dapat dilakukan lebih optimal, dan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Tutup Menteri Agus