DHARMASRAYA, nusantaranews.info – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan yang mengejutkan publik. Seorang pria paruh baya berinisial W (54), warga Jorong Muaro Momong, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, diciduk aparat atas tuduhan melakukan tindak asusila terhadap seorang pelajar berusia 18 tahun berinisial NA.
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 25 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku dibekuk di sebuah warung bakso di Jorong Ampang Kuranji, Nagari Silago, Kecamatan Sembilan Koto, yang diduga menjadi tempat persembunyiannya selama ini.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susianto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangan resminya di Mapolres Dharmasraya, Minggu malam (25/5).
“Setelah menerima laporan dari korban pada 21 Mei 2025, kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Dipimpin Kanit Pidum IPDA Dandi, tim berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Evi Hendri.
Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa aksi bejat itu terjadi pada Maret 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang tertidur lelap di kamar warung bakso miliknya, dibangunkan oleh kehadiran pelaku yang masuk secara diam-diam. Tanpa belas kasih, pelaku membuka paksa pakaian korban dan mengancam akan membunuhnya jika melawan.
Korban sempat berusaha melawan, namun tak mampu mengatasi kekuatan fisik pelaku. Aksi bejat itu pun terjadi dalam suasana penuh ketakutan dan ancaman. Tak berhenti sampai di sana, keesokan harinya pelaku kembali mengintimidasi korban, melarangnya untuk bercerita kepada siapa pun, termasuk kepada ibunya sendiri.
Trauma mendalam yang dialami korban akhirnya mendorongnya untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, yang kemudian bergerak cepat mengungkap kasus ini.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” tegas Iptu Evi Hendri.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan seksual, demi terciptanya lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari kejahatan seksual.













