DPRD Samarinda Minta Perlindungan BPJS Pekerja Informal Diperluas

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, dr. Hj. Sri Puji Astuti.

SAMARINDA.nusantaranews.info – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, dr. Hj. Sri Puji Astuti, menyoroti masih minimnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di Kota Samarinda. Hal tersebut disampaikannya usai menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan di DPRD Samarinda, Rabu (19/08/2026).

Audiensi tersebut sekaligus menjadi momentum perkenalan pimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan Samarinda. Dalam pertemuan itu, DPRD juga mendapatkan pemaparan terkait program kerja dan upaya perlindungan terhadap pekerja rentan.

Ia mengatakan, jumlah pekerja informal di Samarinda cukup besar. Namun, sebagian di antaranya masih belum mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, perlindungan yang paling penting bagi pekerja rentan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga  DPRD Samarinda Dorong Anggaran BPBD Naik, Fokus Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

“Sebagian besar pekerja informal itu tidak terlindungi, baik BPJS Jaminan Kecelakaan Kerja maupun Jaminan Kematian,” katanya.

Ia menyebut saat ini baru sekitar 4 ribuan pekerja informal yang mendapatkan pembiayaan melalui APBD. Jumlah tersebut dinilai masih kecil jika dibandingkan dengan potensi pekerja informal yang membutuhkan perlindungan.

Keterbatasan anggaran daerah menjadi salah satu tantangan. Sri Puji memahami Pemkot Samarinda tidak bisa sepenuhnya membiayai seluruh pekerja informal melalui APBD di tengah kondisi fiskal yang terbatas.

Baca Juga  Rekrutmen PPPK Dinilai Belum Maksimal, DPRD Samarinda Soroti Kekurangan Guru

Karena itu, ia mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, perlindungan pekerja informal harus menjadi perhatian karena mereka juga menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.

Sri Puji berharap sosialisasi mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat diperluas hingga ke tingkat masyarakat.
Dengan demikian, pekerja informal tidak hanya mengetahui kewajibannya, tetapi juga memahami manfaat perlindungan yang dapat diperoleh.

“Ini beberapa program yang notabene belum diketahui oleh banyak masyarakat,” katanya.

Ia menilai semakin banyak pekerja informal yang terlindungi, semakin kuat pula jaring pengaman sosial bagi masyarakat Samarinda.

Penulis: Nng