SAMARINDA, nusantaranews.info – Kasus dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Rahol Suti Yaman kembali digelar di ruang sidang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (8/9/2025).
Rahol sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ia menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) usai mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) yang menguatkan putusan PN Samarinda. Namun, Rahol tidak melanjutkan ke kasasi, melainkan langsung mendaftarkan PK melalui sidang e-court atau daring lewat kuasa hukumnya, Roszi Krisandi SH dan Pramedia SH.
Sidang Dipimpin Majelis Hakim
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Elin Puji Astuti SH MH, didampingi hakim anggota Prasetyo SH MH dan Nur Salamah SH.
Dalam persidangan, hakim melakukan tanya jawab secara daring dengan Rahol yang berada di Rutan Sempaja. Namun, komunikasi berlangsung singkat karena suara terdakwa sempat terputus akibat gangguan sinyal. Meski begitu, majelis hakim tetap memastikan identitas Rahol serta menegaskan kebenaran PK yang diajukan.
Majelis kemudian memeriksa berkas permohonan PK dan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Alasan PK: Kekhilafan Hakim
Mengutip pernyataannya di media Detakkaltim.com, kuasa hukum Rahol, Roszi Krisandi, menegaskan pengajuan PK bukan karena adanya bukti baru (novum), melainkan adanya kekhilafan hakim dalam menilai perkara.
Menurut Roszi, tanah milik kliennya berada di lokasi berbeda dengan tanah milik Heryono Admaja, pihak yang selama ini disebut sebagai korban yang dirugikan.

Kuasa Hukum Heryono: Dalil PK Manipulasi
Di sisi lain, Ketua Tim Kuasa Hukum Heryono Admaja, Abraham Ingan SH dan Rekan yang hadir langsung memantau jalannya sidang menilai dalil PK Rahol penuh manipulasi.
“Kita menghadiri langsung memantau sidang PK Rahol hari ini, bahwa di dalam fakta persidangan Ketua Majelis Hakim sudah menanyakan bahwa tidak ada novum ya. Dan yang terungkap di persidangan, yang jelas tidak ada novum, hanya mereka mengatakan kekhilafan hakim. Nah, justru kita datang untuk memantau ini, karena di dalam memori PK mereka kalau menurut pengamatan kita itu semua manipulatif. Ya, karena isinya tidak jelas,” tegas Abraham.
Ia menambahkan, bukti yang diajukan Rahol dinilai janggal, terutama terkait ganti rugi lahan.
“Bukti-bukti yang mereka ungkapkan di dalam memori PK ya, salah satu yang paling krusial adalah mengatakan bahwa sah diganti rugi oleh pemerintah. Mereka jadikan itu salah satu poin legalitas, bahwa lahan mereka dibebaskan saat pelebaran parit dengan diganti rugi Rp1,2 miliar tahun 2015. Kenyataannya klien kami sudah sejak 2009 diganti rugi atas tanah yang sama, dengan sertifikat yang sah. Nah, ini salah satu fakta yang sangat manipulatif,” ujarnya.
“Tidak Ada Novum, Hanya Kekhilafan Hakim”

Senada, kuasa hukum Heryono lainnya, Suyanlie Totong SH MH, menegaskan dalil PK Rahol tidak berdasar.
“Ya, sebenarnya dari lihat hasil pantauan PK, PK-nya dari pihaknya Rahol adalah bahwa tidak ada novum. Ya, sudah ditanya oleh Majelis Hakim tapi PK-nya itu adalah bukan novum melainkan kekhilafan hakim. Tetapi dalam memori PK mereka itu mengajukan adanya novum. Nah, hari ini di persidangan ditanya oleh Majelis Hakim bahwa itu tidak ada novum tapi melainkan kekhilafan hakim,” jelasnya.
Menurut Suyanlie, fakta persidangan sebelumnya sudah jelas membuktikan adanya penggunaan surat palsu yang merugikan kliennya.
“Persidangan perkara pidana 169 itu( no.169/Pid.B/2025/PN.Smr dengan putusan 1 tahun 6 bulan penjara dan di kuatkan dengan putusan banding No: 212/PID/2025/PT.SMR Pengadilan Tinggi PT Kal-tim,red) sudah sesuai dengan fakta. Mens rea-nya pun ada, hasil uji lab pun sudah ada, bahwa menggunakan surat palsu yang mengakibatkan klien kami menderita kerugian. Nah, mengenai PK mereka kebanyakan adalah manipulatif. Karena pada saat mereka bilang ada novum ternyata tidak ada novum,” lanjutnya.
Suyanlie juga mengungkapkan adanya potensi kerugian negara akibat tumpang tindih ganti rugi lahan.
“Klien kami sudah diganti oleh Pemkot tahun 2009 sebesar Rp495 juta. Nah, Pak Heryono maupun Bu Erni sudah diganti. Tapi mereka baru tahun 2015. Artinya, dalam tanah tersebut ada dua kali pergantian. Ada dua kali pergantian yang dikeluarkan oleh negara di tanah yang sama. Nah, ini juga patut diduga adanya kerugian negara. Itu nanti akan ditindaklanjuti kejaksaan seperti apa,” pungkasnya.
Lanjutan Proses
Sidang PK Rahol Suti Yaman akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen serta pertimbangan majelis hakim.













