SAMARINDA, nusantaranews.info— Modus peredaran narkotika kian beragam dan makin membahayakan. Kali ini, sabu disamarkan dalam bentuk pil berkarakter “Iron Man”. Namun upaya tersebut gagal total setelah jajaran Polsek Samarinda Seberang membekuk seorang pria berinisial RN (33) di kawasan Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Mesjid, Kamis malam (15/1).
Penangkapan RN bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di saku depan celana pelaku. Dalam plastik klip bening ukuran 7×10 sentimeter, terdapat dua butir pil berwarna pink berbentuk karakter “Iron Man” dengan berat bruto 1,73 gram.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa pil tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu (amfetamin) yang dicampur dengan obat pereda nyeri (analgesik). Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru muda yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, S.H., M.H. menegaskan, pihaknya tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Polisi kini tengah mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan pemasok di balik peredaran pil sabu berkedok karakter populer itu.
“Pelaku mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang di kawasan Lambung Mangkurat. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” tegas AKP Baihaki.
Ia juga menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika, termasuk yang menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas maupun masyarakat.
Kini RN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat.













