Kaltim  

Kemasi Liu Tegaskan Dirinya Pendiri Kelompok Tani Busang Dengen, Bantah Klaim Koperasi DSM dalam Sengketa Lahan

SAMARINDA.nusantaranews.info-Sengketa lahan sawit seluas 560 hektar di Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, antara Kelompok Tani Busang Dengen dan Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari (DSM) terus berlanjut.

Dalam konferensi pers pada Minggu, 23 Februari 2025, pihak koperasi mengklaim bahwa Kemasi Liu, yang selama ini dikenal sebagai Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, sebenarnya bukan bagian dari kelompok tersebut.

Klaim ini langsung dibantah oleh Kemasi Liu. Ia menegaskan bahwa sebelum tahun 2008, dirinya adalah konseptor dan pendiri Kelompok Tani Busang Dengen bersama Laing Lawai, Jubin Tusau, dan Ipen Irang.

Pada 5 November 2011, dalam rapat resmi, Jubin Tusau secara sah menyerahkan jabatan ketua kepada Kemasi Liu.

Baca Juga  Reses di Samboja, Warga Usulkan Pembangunan Jalan dan Jembatan

Ketegangan meningkat setelah Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari mengklaim bahwa Kelompok Tani Busang Dengen telah bertransformasi menjadi koperasi. Sengketa ini bahkan berujung pada kasus hukum yang menjerat Kemasi Liu dalam Perkara No. 52/Pid.B/2021/PN SGT terkait lahan Blok BSD 19, yang diklaim sebagai milik koperasi.

Kemasi Liu menilai kasus ini perlu ditinjau kembali, mengingat lokasi yang disebut dalam dakwaan berada di atas tanah milik Kelompok Tani Busang Dengen. Dalam gugatan perdata, pihak penggugat menyebut nomor surat SPPT yang sebenarnya merupakan dokumen milik Kelompok Tani Busang Dengen. Namun, surat ini tidak pernah disebutkan dalam keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus pidana sebelumnya.

Baca Juga  Kaltim Ethnic and World Music Festival 2024: Angkat Musik Etnik Lokal dan Internasional, Dorong Potensi Ekonomi Kreatif

Konflik ini menimbulkan keresahan di kalangan petani. Salah satu anggota, Ijam Aing, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan hibah lahan kepada pihak lain yang merugikan petani.

Merespons klaim dari Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari, Kelompok Tani Busang Dengen kini menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak mereka.

Mereka menegaskan tidak pernah bergabung atau berubah menjadi koperasi, dan keputusan hibah lahan dianggap tidak sah karena tidak mendapat persetujuan dari seluruh anggota kelompok tani.

Sengketa ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Sangatta. Para petani berharap proses hukum menghasilkan keputusan yang adil.

Penulis: Nng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *