JAKARTA. nusantaranews.info -Puluhan nasabah mendatangi Bank Muamalat Tower di Jl. Dr. Satrio, kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, (20/ 9/ 2024) siang. Aksi ini merupakan buntut dari dugaan dana nasabah yang telah terkuras sejak tahun 2011, yang hingga kini belum ada penyelesaian.
Dalam sebuah Rekaman amatir salah satu nasabah bernama Chesy menunjukkan situasi di lokasi, di mana para nasabah masih bertahan untuk mendapatkan hak mereka. Kasus ini menarik perhatian awak media, yang kemudian mempublikasikan informasi mengenai insiden yang menimpa salah satu bank berbasis syariah tersebut.
Sunarti, pengacara bolang yang akrab disapa Xena, menyatakan dirinya siap memberikan pendampingan hukum bagi nasabah yang merasa dirugikan.
Pada Senin, (23/9/ 2024), melalui kuasa hukumnya, nasabah Bank Muamalat mengklaim kerugian materiil sebesar 37 miliar rupiah serta kerugian imateriil yang mencapai 300 miliar rupiah.
Kerugian ini mencakup hilangnya aset jaminan seperti sertifikat tanah, dump truk, alat berat, serta uang senilai 1,425 miliar rupiah yang diduga raib tanpa penjelasan dari pihak bank.
Nasabah ini adalah mereka yang aset dan tabungannya diduga dicuri oleh Bank Muamalat. Aset-aset seperti 7 sertifikat dan 9 dump truk beserta BPKB yang dijaminkan di Bank Muamalat diduga hilang.
Mereka datang ke sini untuk menanyakan bagaimana proses pengembalian aset tersebut, namun mereka tidak diterima dengan baik oleh Bank Muamalat. Mereka hanya ingin aset mereka dikembalikan, termasuk uang sebesar 1,425 miliar rupiah, sembilan dump truk beserta BPKB-nya, serta satu crusher senilai 18 miliar yang saat ini menjadi jaminan di Bank Muamalat.
Xena juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons pihak bank.
“Saya sangat kecewa dengan pernyataan Bank Muamalat. Sebagai bank syariah, seharusnya mereka memperlakukan nasabah dengan baik, apalagi mereka datang untuk melunasi hutang. Namun, yang terjadi malah sebaliknya, Bank Muamalat mendatangkan pihak kuat untuk menghalangi nasabah bertemu dengan direksi,”jelasnya.
Ia menambahkan bahwa nasabah berharap ada solusi terbaik dari Bank Muamalat.
“Kami ingin tahu apakah jaminan ini akan dikembalikan, dan setelah itu klien saya siap melunasi sisa hutangnya. Kami menginginkan solusi yang jelas, kapan pertemuan tersebut dapat dijadwalkan,” Tegasnya.
Secara tertulis, kerugian kliennya diperkirakan mencapai 37 miliar rupiah, dengan kerugian imateriil mencapai 300 miliar rupiah.
Xena berharap Bank Muamalat dapat mengganti atau mengembalikan aset-aset nasabah yang hilang, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan damai.