Propam Polda Kaltim Tindaklanjuti Dugaan Kriminalisasi oleh Kapolsek Muara Ancalong

Ketua Kelompok Tani Busang Dengen Kemasi Liu usai mendatangi Polres Samarinda pada Jumat (06/08/2025).

SAMARINDA.nusantaranews.info— Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Timur menindaklanjuti laporan dugaan kriminalisasi yang menimpa Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, bersama dua anggotanya. Pada Rabu (06/08/2025), Kemasi Liu dipanggil ke Polres Samarinda untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim Propam Polda yang mendatangi Polres Samarinda guna menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang sebelumnya disampaikan Kemasi Liu.

Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan kronologi penangkapan yang pernah dialami bersama anggota kelompoknya, termasuk menyerahkan dokumen dan surat-surat pendukung.

Baca Juga  Aksi Damai Masyarakat dan Pengacara Bolang Xena untuk Penangguhan Penahanan Asisten Rumah Tangga FJ

Kemasi Liu mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan oleh Kapolsek Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, beserta anggotanya. Menurutnya, Kelompok Tani Busang telah mengelola lahan sejak 2013, namun tiba-tiba dituduh melakukan pencurian atas laporan sebuah koperasi yang baru terbentuk.

“Bahkan saya sempat diminta membawa dokumen koperasi, padahal koperasi tersebut belum ada saat kejadian,” terangnya.

Ia juga menyoroti tindakan kepolisian yang langsung melakukan penangkapan hanya berdasarkan pengaduan, tanpa memeriksa dokumen kepemilikan lahan atau memastikan siapa pihak yang berhak atas hasil panen. Lokasi TKP yang disebutkan pun dinilai tidak jelas berada di wilayah Kecamatan Busang.

Baca Juga  Polsek Samarinda Seberang Ungkap Kasus Penggelapan Uang Pembelian Rumah Senilai Ratusan Juta

Kemasi Liu mempertanyakan mengapa hanya sopir dan pengangkut buah yang diproses hukum, sementara pemanen, perawat kebun, pembeli, atau penadah buah tidak di proses secara hukum.

“Hal ini menunjukkan adanya perlakuan diskriminatif,” tegasnya.

Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai bentuk kriminalisasi, karena sarat dengan kejanggalan dan menunjukkan arogansi oknum aparat di Polsek Muara Ancalong pada saat itu.

Penulis: Nng