
SAMARINDA.NUSANTARA NEWS-ajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang meraih keberhasilan dengan mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor, BA dan MS. Kejadian tersebut terjadi di Jln. Gelatik, Kel. Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang pada Rabu (13/12/2023).
Tersangka BA dan MS melaksanakan aksinya dengan merusak rumah kunci sepeda motor yang terkunci stang. Mereka mengambil kesempatan saat umat Muslim sedang melaksanakan sholat subuh. Korban, NJ, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio yang diparkir dalam kondisi terkunci.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dengan cepat mengidentifikasi kedua pelaku, yang ternyata merupakan residivis. Dalam waktu singkat, personel berhasil mengamankan tersangka MS beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Mio milik korban dan sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Tersangka BA kemudian berhasil ditangkap pada sore harinya di Jln. Jelawat bersama dengan barang bukti kunci T yang dibungkus kain bercorak warna-warni.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang saling berkaitan, dengan MS sebagai perencana sasaran pencurian dan penyedia sarana transportasi, sementara BA menyiapkan sarana kunci T dan bertindak sebagai eksekutor.
Kedua tersangka MS dan BA kini ditahan di Rutan Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 9 tahun. Kapolsek Sungai Pinang menegaskan komitmen untuk memberantas aksi kejahatan di wilayahnya.
(Bud)