Polsek Palaran Ungkap Pencurian Atap Seng Perusahaan di Simpang Pasir, Satu Pelaku Ditangkap

SAMARINDA, nusantaranews.info – Unit Reskrim Polsek Palaran Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian material bangunan milik sebuah perusahaan di kawasan Jalan Poros Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Dalam kasus ini, polisi menangkap satu orang pelaku dan menetapkan satu lainnya sebagai buronan.

Kasus pencurian tersebut diketahui pada akhir November 2025. Pihak perusahaan mendapati sebanyak 80 lembar atap seng jenis spandek yang terpasang di bangunan bekas kandang ayam di area lahan perusahaan telah hilang. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 9,6 juta.

Baca Juga  Seno Aji Harap Pembangunan IKN Libatkan Tenaga Konstruksi Lokal

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan informasi di lapangan, petugas memperoleh petunjuk adanya dua pria yang terlihat mengangkut gulungan atap seng menggunakan sepeda motor.

“Dari pendalaman, diketahui pelaku merupakan orang yang sebelumnya pernah beraktivitas di area lahan perusahaan,” kata Kapolsek Palaran Kompol Dr. Iswanto, S.H., M.H., dalam keterangannya.

Hasil penyelidikan mengarah pada identitas salah satu terduga pelaku berinisial MA (27), yang kemudian berhasil diamankan polisi. Dalam pemeriksaan, MA mengakui perbuatannya mencuri material bangunan tersebut bersama rekannya berinisial L.

Baca Juga  Andi Faisal Gelar Reses di Desa Tanjung Aru Paser

“Saat ini satu tersangka beserta barang bukti berupa 40 lembar atap seng jenis spandek telah kami amankan di Mapolsek Palaran. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Iswanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan.

Polsek Palaran menegaskan komitmennya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam melindungi aset perusahaan dan aktivitas usaha di wilayah hukum Kecamatan Palaran.