30 Tahun lebih Tidak Ada Solusi, Lahan Kavling Terbayar Lunas Namun Terbengkalai

SAMARINDA.NUSANTARA NEWSSudah 30 Tahun lebih lamanya, warga asal Sulawesi Selatan Di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, yang telah lunas membayar angsuran Kavlingan Tanah di Jalan Ringroad III, Samarinda Utara, dibuat gelisah karena hingga saat ini tidak jelas penangannya terkait kavlingan tersebut.

Prihal ini, menjadi bahan diskusi serius bagi Forum Komunikasi Masyarakat Sulawesi ( FKMS) Provinsi Kalimantan Timur bersama warga asal Sulawesi, yang mencoba menyampaikan permasalahan itu, di Markas FKMS Pelabuhan Pasar Pagi Jalan Gajah Mada Samarinda, Jumat ( 01/9/2023).

Dalam pembahasan permasalahan tersebut di hadiri Ketua dan Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FKMS Kaltim, H. Muh.Sukarto, SH.,MH, dan H. Supardi, SH.,MH, demikian juga Ketua Umum dan Sekretaris Umum FKMS Kaltim Haji Hamka Betta atau yang akrab dipanggil Haji Pamme dan H.Mulyadi, SH, dan perwakilan Pengurus harian lainnya,

Demikian pula pemilik lahan yg diwakili oleh Balfas Syam dan kawan – kawan beserta sejumlah tokoh masyarakat.

Baca Juga  Semarak Pelantikan HIPMI Kaltim Periode 2024-2026

Pada pembahasan itu dijelaskan, Lahan seluas 8 hektare ini telah di beli oleh warga Sulawesi Selatan, dengan cara mencicil hingga lunas kepada Bapak Andi Andas selaku Ketua KKSS pada sekitar tahun 1980 an.

Karena hingga sekitar tahun 1995 lahan tersebut tidak diserahakan pada warga selaku pembeli, sehingga pada waktu itu warga KKSS diwakili pak Balfas Syam melakukan Gugatan Wanpertasi ke Ketua KKSS waktu itu.

Sampai ke Mahkamah Agung dengan putusan dimenangkan warga sebagai pembeli , sehingga dibuatkan Surat SPPT masing – masing warga dan disepakati akan dibangun perumahan KKSS dilahan,
Namun ternyata di lahan tsb terkandung Batubara sehingga insvestor meminta supaya Batubaranya ditambang dulu karena rawan kebakaran, setelah ditambang Batubaranya lahan tersebut tidak terurus dan mulailah masuk masyarakat lain membuat bangunan/pondok diarea lahan tersebut, hingga saat ini semakin tidak jelas kepemilikan kavlingan KKSS tersebut, ungkap Mulyadi.

Meski warga telah mempunyai bukti SPT , namun para pemilik tanah ini tidak dapat memproses hingga memperoleh sertifikat tanah.

Baca Juga  Kebakaran Di Jl R.E Martadinata Hanguskan 23 Rumah

” Kami menganggap tanah ini sudah tidak terurus, ditambah kekhawatiran lagi , berdasarkan informasi diatas lahan tersebut banyak berdiri pondok atau bangunan, sehingga kami berharap FKMS dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini dan dapat menerima kembali haknya,” ucap Mulyadi.

Ketua LBH FKMS Sukarto menjelaskan, mengutip harapan Tokoh KKSS Balfas Syam, bahwa pihaknya telah memberikan waktu kepada ketua KKSS yang saat ini menjabat untuk menyelesaikanpermasalahan tersebut untuk segera ditangani dan selanjutnya apabila dalam tenggang waktu yang diberikan tidak dapat di selesaikan maka pihaknya akan memberikan kuasa kepada FKMS dan permasalahan ini akan ditindak lanjuti oleh LBH FKMS.

” Sesuai dengan harapan Saudara Balfas Syam, yang menginginkan permasalahan tersebut ada kejelasan penyelesaiannya dalam waktu satu bulan ini dari pihak pak H.Jahidin, dan apa bila tidak maka akan diserahkan kepada FKMS Kaltim melalui LBH FKMS Kaltim untuk mengurusnya, ” Ungkap Sukarto.

Baca Juga  Mudik Tenang, Sehat Terjaga! BPJS dan Dinkes Samarinda Siapkan Layanan 24 Jam

Dilain pihak, Ketua Umum FKMS Kaltim Haji Pamme, menegaskan bahwa FKMS ini bukanlah pesaing bagi KKSS, namun sebagai mitra dalam mengatasi masalah, menjembatani keluhan seluruh warga Sulawesi dari 6 provinsi yang berada di Kaltim Kota Samarinda.

” Organisasi KKSS hanya mengurusi warga Sulawesi Selatan saja, sementara warga Sulawesi itu ada yang berasal dari Gorontalo, Sultra, Sulbar, Manado , Sulsel, dan Sulteng ,” pungkasnya. ( M@n)