Polda Kaltim Usut Laporan Palsu yang Berujung Kriminalisasi Kelompok Tani Busang Dengen di Kutim

BALIKPAPAN.nusantaranews.info – Penyelidikan dugaan kriminalisasi terhadap Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, terus berlanjut di Polda Kalimantan Timur. Pada selasa (19/08/2025), penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kemasi Liu sebagai pelapor.

Dalam keterangannya kepada media nusantaranews.info Kemasi Liu menjelaskan bahwa laporan yang ia sampaikan pada 23 Juni 2025 terkait fitnah dan kriminalisasi yang menimpanya sejak tahun 2020. Ia mengatakan mantan Ketua Kelompok Tani, Jubintusau, serta sekretarisnya, Laing Lawai, telah membuat laporan palsu yang berujung pada penangkapannya oleh Polsek Muara Ancalong.

“Laporan itu penuh rekayasa. Mereka membuat surat keterangan kehilangan barang dengan memberikan keterangan palsu, sehingga saya dikriminalisasi pada tahun 2020. Bahkan saya sampai dipenjara 10 bulan,” ungkap Kemasi Liu.

Baca Juga  Arus Balik 60 Persen, Laka Turun 30 Persen

Kemasi menambahkan, dirinya sebelumnya juga melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum mantan Kapolsek Muara Ancalong yang menangkapnya tanpa memeriksa dokumen asli kepemilikan lahan sawit seluas 560 hektare.

“Saya berharap penegak hukum bisa menangani permasalahan ini secara bijak dan adil, agar saya memperoleh keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, seorang saksi bernama Rasap, anggota kelompok tani Busang Dengen, turut memperkuat laporan Kemasi Liu. Ia menegaskan bahwa tuduhan pencurian sawit terhadap Kemasi Liu tidak benar.

“Mereka menuduh Pak Kemasi mencuri di lahan kelompok. Padahal beliau adalah ketua resmi dan pemegang surat SPPT asli. Karena laporan palsu itu, beliau sampai ditangkap dan dipenjara,” jelas Rasap usai diperiksa penyidik.

Baca Juga  Aksi Sosial Brimob Kaltim di Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat

Rasap juga menerangkan bahwa Jubintusau dan Laing Lawai melaporkan kehilangan dokumen SPPT ke Polsek Muara Ancalong, padahal surat asli ada di tangan Kemasi Liu. Keduanya bahkan disebut menggunakan surat hibah dari dua mantan kepala desa untuk menjual lahan kelompok tani ke perusahaan tambang.

“Saya tahu betul Pak Kemasi tidak bersalah. Dia sejak awal ada di lahan Busang Dengen dan memegang dokumen resmi. Jadi saya bingung kenapa beliau ditangkap,” tambah Rasap.

Baik Kemasi Liu maupun saksi menaruh harapan besar agar Polda Kaltim menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Mereka menilai, hanya dengan langkah hukum yang adil dan terbuka, kebenaran dapat terungkap serta pihak yang bersalah di hukum sesuai perbuatannya.

Baca Juga  Polwan Brimob dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 125 Karung Beras untuk Warga Gunung Sari Ilir

Penulis: Nng