BALIKPAPAN.nusantaranews.info– Sebagai bagian dari mendukung Program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkoba, Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488,9 gram dan 154 butir pil ekstasi di ruang rapat Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim pada Kamis (06/02/25).
Pemusnahan ini dipimpin oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, S.E., yang didampingi oleh PS.Paur Minopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKP Wariston Simanjuntak.
AKBP Musliadi menyatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan yang melibatkan enam tersangka yaitu ‘A’, ‘AY’, ‘S’, ‘AP’, ‘T’, dan ‘B’. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampurkan ke dalam air. Beberapa bagian dari barang bukti lainnya disisihkan untuk diuji di Laboratorium BPOM Samarinda dan untuk keperluan persidangan.
Ke-6 tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.