Pengukuhan 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa: Upaya Kementerian Imigrasi Cegah Perdagangan Orang”

Apel Besar Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa pada Senin (04/11/2024).

JAKARTA.nusantaranews.info – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) telah menetapkan 146 petugas imigrasi dari seluruh Indonesia sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dalam Apel Besar Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa pada Senin (04/11/2024).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang memimpin apel tersebut, menyatakan bahwa implementasi Desa Binaan Imigrasi dan penetapan Pimpasa merupakan manifestasi dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, terutama Asta Cita Ketujuh yang menekankan pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

“Petugas Imigrasi Pembina Desa juga merupakan wujud pelaksanaan 13 program akselerasi Kementerian Imipas yang menekankan pada pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyanderaan Manusia (TPPM). Masyarakat Indonesia berhak untuk berupaya meningkatkan taraf hidup mereka, termasuk bekerja di luar negeri. Namun, pemerintah perlu melakukan langkah mitigasi untuk meminimalisasi risiko manipulasi dan penyelundupan manusia oleh oknum yang tidak bertanggung jawab”,terangnya.

Baca Juga  Menteri Yasonna H. Laoly Hadiri Rapat Kabinet Paripurna Perdana di IKN dan Tinjau Kesiapan Lapas Balikpapan Jelang Puncak HUT RI dan Hari Pengayoman ke-79

Program Pimpasa adalah inisiatif nasional Kementerian Imipas yang bekerja sama dengan pemerintah daerah dan perangkat desa di seluruh Indonesia. Fokus utama dari Desa Binaan Imigrasi adalah mempermudah akses informasi mengenai Paspor RI dan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan kantor imigrasi.

Selain itu, program ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya TPPO dan TPPM, khususnya melalui jalur penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Saat ini, terdapat 125 Desa Binaan Imigrasi di seluruh Indonesia.

Agus menjelaskan bahwa Pimpasa akan mengumpulkan informasi dan masukan dari masyarakat terkait isu keimigrasian, yang berfungsi sebagai sistem peringatan dini terhadap masalah keimigrasian.

Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, jumlah penempatan PMI pada tahun 2023 mencapai 274.965, meningkat 37% dari tahun 2022 dan 176% dari tahun 2021. Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan bahwa pada tahun 2022, 99,8% PMI di sektor informal adalah wanita. Lebih dari 70% PMI memiliki latar belakang pendidikan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca Juga  Warga Keluhkan Maraknya Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Solok

Agus mengungkapkan, tingginya minat masyarakat untuk mencari pekerjaan di luar negeri tidak diimbangi dengan pengetahuan yang memadai. Hal ini membuka peluang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dengan menawarkan iming-iming kesejahteraan melalui jalur ilegal yang dapat berujung pada bencana.

Melalui Pimpasa di Desa Binaan Imigrasi, Kementerian Imipas berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk siswa sekolah menengah, agar memberikan informasi yang akurat saat mengajukan permohonan paspor. Mereka yang berniat bekerja di luar negeri juga diharuskan mendaftar melalui instansi yang terverifikasi oleh BP2MI.

Baca Juga  SMKN 1 Koto Baru Sukses Gelar Pelatihan  Jurnalistik Untuk Siswa dan Guru

“Pekerja migran memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian bangsa, sehingga kita perlu melindungi mereka dengan baik. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung penuh upaya pencegahan serta pemberantasan TPPO dan TPPM untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya.

 

Penulis: Nng/Humas Imigrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *