SAMARINDA.nusantaranews.info – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltim menggelar rapat koordinasi zakat, infak, dan sedekah pada Selasa (3/12/2024) pagi di Ruang Tepian, Kantor Gubernur, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
Salah satu hasil penting dari rapat ini adalah kesepakatan penerapan kebijakan pemotongan zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim yang telah memenuhi nisab. Kebijakan ini rencananya mulai diberlakukan pada bulan Desember 2024.
Rapat ini dibuka oleh Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltim, Dasmiah, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, Ketua BAZNAS Kaltim, Ahmad Nabhan, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi lainnya.
Zakat sebagai Upaya Pemerataan Ekonomi
Sekda Kaltim, Sri Wahyuni, dalam sambutannya menyatakan bahwa zakat merupakan langkah nyata dalam membantu para mustahik (penerima zakat) dan mendorong pemerataan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Timur.
“Pemotongan zakat profesi ini akan diterapkan khusus bagi ASN golongan IV ke atas, dengan mekanisme pemotongan langsung dari pendapatan kotor setiap bulan,” jelas Sri Wahyuni.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di tengah persiapan Kaltim sebagai pusat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kolaborasi Strategis untuk Optimalkan Penyaluran Zakat
Ketua BAZNAS Kaltim, Ahmad Nabhan, menyatakan bahwa BAZNAS siap berkolaborasi dengan OPD dan berbagai pihak untuk mengoptimalkan pengumpulan dan penyaluran zakat kepada para mustahik.
“Zakat yang terkumpul harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Kami juga telah menjalin kerja sama strategis dengan berbagai lembaga, seperti Bank Indonesia dan Bankaltimtara, untuk memberdayakan masyarakat melalui program-program unggulan,” ungkapnya.
Nabhan menambahkan bahwa program ini diharapkan mampu menjadi katalisator perubahan sosial di Kaltim.
Harapan untuk Pemerataan Kesejahteraan
Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, Pemprov Kaltim berharap zakat yang terkumpul dapat segera dimanfaatkan untuk membantu masyarakat kurang mampu, sekaligus mendorong terciptanya pemerataan kesejahteraan di wilayah tersebut.
Kebijakan pemotongan zakat profesi ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat dalam upaya mewujudkan keadilan sosial di Kalimantan Timur.