Masuki Sidang Saksi, Kuasa Hukum Ernie Aguswati Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Kerugian Negara

SAMARINDA.nusantaranews.info — Persidangan gugatan perlawanan eksekusi tanah di Jalan P.M Noor, Kelurahan Sempaja Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (05/11/2025). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini merupakan lanjutan perkara Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr yang diajukan oleh Ernie Aguswati, pemilik sah lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2249 Tahun 1996.

Kuasa hukum Ernie Aguswati, Abraham Ingan, SH, menjelaskan bahwa pihaknya menghadirkan dua orang saksi, yakni mantan Ketua RT Istiar sebagai saksi asal-usul tanah dan Saiful sebagai saksi batas tanah. Dari keterangan kedua saksi tersebut, muncul sejumlah fakta baru yang memperkuat posisi hukum kliennya.

“Kami hadirkan dua saksi dari pihak pelawan, yaitu mantan RT Pak Istiar dan Pak Saiful sebagai saksi batas tanah,” terang Abraham Ingan.

Dalam persidangan terungkap bahwa majelis hakim baru mengetahui hubungan Heryono Admaja dan Ernie Aguswati sebagai suami istri yang lahan miliknya berada dalam satu amparan. Hal ini memperjelas kedudukan hukum keduanya sebagai pemegang hak sah atas tanah yang disengketakan.

Baca Juga  Pogram Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB) Wujud Nyata Kepedulian untuk Warga Samarinda

Abraham menegaskan, dari keterangan saksi juga diketahui bahwa tanah seluas 4.444 meter persegi tersebut telah diganti rugi oleh Pemerintah Kota Samarinda atas nama Ernie pada tahun 2009, jauh sebelum munculnya klaim dari pihak lain. Namun, belakangan ditemukan adanya pembayaran ganti rugi kedua kepada seseorang bernama Rahol pada tahun 2015.

“Dari fakta sidang terungkap, tanah itu sudah diganti rugi pertama kali oleh Bu Ernie pada tahun 2009. Tapi kemudian muncul lagi ganti rugi kedua kepada Rahol tahun 2015. Ini jelas menimbulkan dugaan kuat adanya kerugian negara akibat penggunaan surat palsu,” jelas Abraham.

Ia menambahkan, penggunaan dokumen palsu dalam perkara ini telah terbukti dalam proses hukum terpisah. Salah satu pelaku, Rahol, telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sementara I Nyoman Sudiana saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Samarinda atas dugaan pemalsuan dokumen.

“Fakta-fakta ini membuktikan adanya praktik mafia tanah. Kami meminta agar tanah milik klien kami yang sah tidak dieksekusi, karena tidak termasuk dalam pokok perkara Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr,” tegasnya.

Baca Juga  LPK Mutiara Indah Tampilkan 20 Busana Adat di Hari Sumpah Pemuda dan Kebudayaan Nasional

Sementara itu, Sujanlie Totong, SH, MH, yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum Abraham Ingan, SH, menambahkan bahwa sidang hari ini menunjukkan kelemahan pihak terlawan dalam penyusunan bukti. Majelis hakim bahkan memberikan kesempatan kepada pihak terlawan untuk memperbaiki dokumen berkali-kali karena dinilai belum lengkap dan keliru.

“Majelis hakim memberi waktu kepada pihak terlawan untuk memperbaiki bukti yang salah. Seharusnya, sebagai lawyer profesional, mereka sudah memahami cara penyusunan bukti yang benar,” tegas Sujanlie.

Saksi Istiar, mantan Ketua RT yang menjabat sejak tahun 1993, juga menjelaskan bahwa ia mengetahui asal-usul tanah tersebut. Berdasarkan kesaksiannya, tanah itu pertama kali digarap oleh almarhum Haji Mulin, ayah dari pemilik sah lahan, dan tanda tangannya digunakan secara sah dalam proses kepemilikan tanah.

Abraham menegaskan kembali bahwa SHM Tahun 1996 yang dimiliki Ernie dan Heryono memiliki kekuatan hukum tetap, jauh lebih kuat dibandingkan dokumen SPPT yang baru terbit tahun 2019.

Baca Juga  Seminar Akbar di Samarinda "Langkah Awal Menuju Kesuksessan Bersama Seventa"

“Jelas SHM lebih tua dan sah. Kami berharap hakim menilai fakta ini secara objektif, adil, dan sesuai dengan kebenaran hukum. Masa sertifikat hak milik bisa dikalahkan oleh surat palsu,” tutupnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 11 November 2025, dengan agenda perbaikan bukti dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi tambahan dari pihak pelawan.

Penulis: Nng