Imigrasi Samarinda Amankan WNI yang Sembunyikan WNA Australia Berizin Tinggal Kedaluwarsa

SAMARINDA, Nusantaranews.info — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda mengamankan seorang Warga Negara Indonesia berinisial ABB karena diduga memberikan pemondokan dan perlindungan kepada REC, seorang Warga Negara Asing asal Australia yang diketahui telah habis izin tinggal dan masa berlaku paspornya. Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 124 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Yudhistira Yudha Permana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hubungan antara ABB dan REC yang terjalin sejak 2012 dan berlanjut hingga pernikahan tidak tercatat di KUA maupun Catatan Sipil. Meski REC awalnya masuk Indonesia dengan visa yang sah, dokumen keimigrasiannya telah habis masa berlaku sejak 31 Agustus 2019.

Baca Juga  Disdikbud Samarinda Siap Dukung Program Smart Board, Tunggu Realisasi dari Pusat

“Tindakan ABB yang masih memberikan pemondokan dan perlindungan kepada REC termasuk pelanggaran hukum, karena yang bersangkutan mengetahui bahwa izin tinggal REC sudah kedaluwarsa. Ini jelas merupakan tindak pidana keimigrasian,” tegas Yudhistira dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).

Putusan Pengadilan: ABB Dijatuhi Pidana 1 Bulan

Kasus ini telah memasuki proses peradilan di Pengadilan Negeri Tenggarong. Pada 19 November 2025, majelis hakim melalui Putusan Nomor 91/Pid.C/2025/PN Trg menyatakan ABB terbukti bersalah “melindungi dan memberi pemondokan kepada orang asing yang izin tinggalnya habis berlaku.”

Hakim menjatuhkan pidana kurungan 1 bulan kepada ABB. Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan, mengingat ABB memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan pendampingan seorang ibu.

Baca Juga  Seno Aji:Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Para Atlet Senior

Sementara itu, terhadap REC akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.

Imbauan Imigrasi kepada Masyarakat

Yudhistira menegaskan bahwa Imigrasi Samarinda berkomitmen menegakkan aturan untuk menjaga ketertiban keimigrasian di wilayah Kalimantan Timur.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memberikan tempat tinggal, perlindungan, pekerjaan, atau fasilitas apa pun kepada orang asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah. Pelanggaran seperti ini dapat berdampak hukum bagi pihak yang membantu,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Samarinda akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, sekaligus melakukan edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga  Pameran Seni dan Pemberdayaan Masyarakat Samarinda di Kelurahan Karang Anyar