SAMARINDA, nusantaranews.info – Tim kuasa hukum Heryono Admaja, yang diketuai Abraham Ingan SH bersama anggota Hendra L. Don SH, MH, Sujanlie Totong SH, MH, dan Hendi SH, pada Kamis (14/8/2025) mendatangi Polresta Samarinda bersama kliennya, Heryono Admaja, untuk melaporkan seorang berinisial AM atas dugaan penggunaan dokumen palsu berupa Surat Pelepasan Hak atas tanah.
Laporan tersebut didasarkan pada dugaan bahwa AM menggunakan dokumen pelepasan hak yang isinya tidak sesuai fakta, dengan alas hak dari penjual berinisial RS yang telah terbukti palsu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 169/Pid.B/2025/PN, Smr dikuatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur no.212/Pid.b/2025/PT.Smr dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain itu, dalam Surat Keterangan untuk Melepaskan Hak Atas Tanah (Skumhat) yang menjadi objek laporan, nama pemilik pada batas tanah juga diduga palsu. Hal ini menjadi dasar pelapor, Haryono Admaja, untuk mengajukan laporan resmi.

“Hari ini kami mendampingi klien kami melaporkan keberatan terhadap AM yang diduga menggunakan surat palsu pada lokasi tanah yang sah bersertifikat. Kami melaporkan tindak pidana menggunakan surat palsu,” ujar Abraham Ingan melalui tim kuasa hukumnya Hendra L. Don SH, MH di Mapolresta Samarinda.
Abraham menjelaskan, sebelumnya terpidana berinisial RS telah terbukti bersalah menggunakan dokumen palsu pada lahan tersebut, yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, baik di tingkat pengadilan negeri maupun banding.

Sementara itu, Sujanlie Totong menambahkan, dalam pemeriksaan awal penyidik telah mengajukan 17 pertanyaan kepada pelapor, yang sebagian besar berkaitan dengan penggunaan surat palsu tersebut. Pihaknya juga melaporkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp150 juta akibat sebagian tanah disewakan dan hasilnya dibayarkan kepada AM.
“Potensi kerugiannya bisa jauh lebih besar, bahkan mencapai miliaran hingga puluhan miliar rupiah,” ungkap Sujanlie.
Dalam laporan tersebut, AM dijerat dengan Pasal 263, 266, dan 264 KUHP terkait penggunaan surat palsu, dengan ancaman hukuman paling tinggi 8 tahun penjara apabila terbukti bersalah.
“Harapan kami, kalau benar ya benar, kalau salah ya salah. Setelah pelaporan ini, kami menunggu proses pemanggilan saksi-saksi dan kemudian terlapor,” pungkasnya.













