Kejagung Minta Publik Tunggu Hasil Penyidikan Kasus yang Diusut Polri

Penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri disebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sehingga masyarakat diminta tidak membangun opini sebelum penyidikan selesai.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna Foto: Puspenkum Kejagung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna Foto: Puspenkum Kejagung

JAKARTA.nusantaranews.info – Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait rangkaian penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik merupakan bagian dari proses hukum yang berada dalam kewenangan Polri. Oleh sebab itu, semua pihak diminta menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan tanpa membangun spekulasi yang belum didukung fakta hukum.

“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara yang menjadi kewenangan penyidik Polri. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang, Kamis (09/07/2026).

Baca Juga  Widyasmoro Eko Prawito: Sampaikan 5 Program Unggulan Baznas Samarinda

Anang menjelaskan, Kejaksaan Agung saat ini belum mengambil langkah lebih lanjut karena masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian. Informasi mengenai barang bukti, objek penggeledahan, maupun pihak-pihak yang nantinya berkaitan dengan perkara akan mengikuti perkembangan proses penyidikan.

Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi antaraparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengaitkan individu ataupun lembaga tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial atau sumber yang belum terverifikasi.

“Kami berharap masyarakat tidak membangun opini ataupun menyimpulkan suatu perkara sebelum seluruh proses penyidikan selesai dan fakta hukumnya terungkap,” ujarnya.

Baca Juga  Satgas TMMD Ke-119 Kodim 0310/SS Selesaikan Pengerjaan Jembatan penghubung dua Kecamatan di Kabupaten Sijunjung

Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya melalui pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

“Penggeledahan di titik ke-13 ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan,” kata Budi, Jumat (10/07/2026) dini hari.

Ia menambahkan, penyidik masih membuka peluang melakukan pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti maupun lokasi lain yang berkaitan dengan penyidikan. Hingga saat ini, seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung aman dan tanpa kendala.

Baca Juga  Polri Tegaskan Peran Indonesia di Misi Perdamaian PBB

Kejaksaan Agung berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga hasil penyidikan nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai perkara yang sedang ditangani.