Kasus Surat Palsu Tanah P.M Noor, Jaksa Tuntut I Nyoman Sudiana 4 Tahun 6 Bulan Penjara

SAMARINDA, nusantaranews.info — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cendy Wulandari, S.H., M.H., menuntut terdakwa I Nyoman Sudiana dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dalam sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu yang digelar di Ruang Sidang Wirjono, Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (28/01/2026).

Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Elin Puji Astuti, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Nur Salamah, S.H., dan Agung Prasetyo, S.H., M.H.

Dalam persidangan, JPU menyatakan tuntutan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dijatuhkan dengan ketentuan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.
“Tadi kami sudah membacakan tuntutan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Cendy Wulandari kepada awak media usai sidang.

Ia menjelaskan,  ancaman maksimalnya mencapai enam tahun penjara. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah menggunakan surat palsu dan memperoleh keuntungan dari perbuatannya.

“Untuk minimum tidak ada, tetapi maksimalnya enam tahun. Dari fakta persidangan, terdakwa terbukti menggunakan surat palsu dan mendapatkan keuntungan,” jelas Cendy.

Baca Juga  UNU Kaltim dan Untag Samarinda Gelar Workshop Inovasi Produksi Biochar untuk Pertanian Berkelanjutan dan Ekonomi Hijau Di Pesantren Rahmatullah Dan Petani Samarinda

JPU juga menilai terdakwa memiliki peran sentral dalam perkara tersebut. Bahkan, menurutnya, seluruh rangkaian penggunaan surat palsu dikendalikan langsung oleh terdakwa.

“Dalam penggunaan surat palsu ini, terdakwa yang membiayai dan menghubungi pihak-pihak tertentu. Menurut kami, dalangnya adalah terdakwa Nyoman,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Heryono Admaja, Abraham Ingan, S.H., menilai tuntutan JPU tersebut sudah mendekati ancaman pidana maksimal dan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang sejalan dengan tuntutan jaksa.
“Ancaman maksimalnya enam tahun, dan jaksa menuntut empat tahun enam bulan. Harapan kami, putusan nanti bisa maksimal,” terangnya.

Abraham Ingan menegaskan, terdakwa Nyoman merupakan otak intelektual dari seluruh rangkaian penggunaan dokumen palsu, termasuk segel palsu, bahkan hingga peningkatan dokumen tersebut menjadi SPPT palsu yang menurutnya belum seluruhnya terungkap dalam persidangan.

“Terdakwa Nyoman adalah otak intelektual dari semua penggunaan dokumen palsu, termasuk segel palsu. Bahkan masih ada yang belum terungkap, yakni peningkatan dokumen palsu menjadi SPPT palsu,” katanya.

Baca Juga  Wakil Dubes Federasi Rusia Veronika Kunjungi Masyarakat Dayak Di Batu Cermin

Ia memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga putusan pengadilan dijatuhkan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami akan terus mengawal hingga putusan dijatuhkan. Dari fakta persidangan, termasuk kesaksian Rahol Sutiyaman yang telah divonis satu tahun enam bulan, terungkap bahwa seluruh skenario dilakukan oleh Nyoman,” ungkapnya.

Abraham berharap majelis hakim mempertimbangkan secara menyeluruh peran terdakwa sebagai pengendali utama dalam perkara yang disebut-sebut berkaitan dengan praktik mafia tanah, sehingga putusan yang dijatuhkan sepadan dengan perbuatannya.

Pandangan serupa disampaikan Sujanlie Totong, S.H., M.H., yang menilai tuntutan JPU terhadap terdakwa masih tergolong ringan.
“Menurut kami tuntutannya masih ringan, karena otaknya memang dia. Nyoman inilah pelakunya. Rahol sebenarnya tidak tahu apa-apa, meskipun menggunakan surat palsu tersebut,” ujarnya.

Sujanlie menyebutkan, berdasarkan pengakuan Rahol dalam persidangan, seluruh rangkaian penggunaan surat palsu, segel palsu, hingga peningkatan menjadi SPPT palsu merupakan inisiatif T terdakwa I Nyoman.

Baca Juga  Samarinda Sambut Konvenas Pukat ke-V: Sinergi Pengusaha Katolik untuk Kemandirian Ekonomi

“Pengakuan Rahol, semuanya dari Nyoman. Bahkan penerima uang paling banyak adalah Nyoman, sementara Rahol hanya menerima Rp5 juta,” jelasnya.

Meski demikian, Sujanlie menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu putusan majelis hakim.

“Kita tunggu saja putusannya. Tuntutan empat tahun enam bulan dengan pasal penggunaan dokumen palsu,” pungkasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (04/02/2026) dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Penulis: Nng