SAMARINDA.nusantaranews.info- Beredar informasi di media sosial mengenai pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online dan gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Informasi yang diunggah oleh salah satu akun Instagram tersebut dipastikan tidak benar oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Henri Umar melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo.
Dalam keterangannya kepada media pada Sabtu (08/02/2025) malam, Kompol La Ode Prasetyo menegaskan bahwa layanan perpanjangan SIM memang dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Namun, pencetakan fisik SIM tetap harus dilakukan di kantor Polres setempat.
“Tidak ada layanan pembuatan maupun perpanjangan SIM secara gratis. Semua biaya sudah ditetapkan berdasarkan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku,” jelas Kompol La Ode.
Tarif Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Berikut tarif resmi sesuai dengan ketentuan PNBP:
I. Penerbitan SIM Baru
SIM D: Rp 50.000
SIM DI: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
II. Perpanjangan SIM
SIM A: Rp 80.000
SIM BI: Rp 80.000
SIM BII: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM CI: Rp 75.000
SIM CII: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM DI: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Kompol La Ode Prasetyo mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial dan memastikan kebenarannya melalui sumber resmi.
“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi akurat mengenai layanan SIM, silakan mengakses laman resmi Polri atau langsung mendatangi kantor Satlantas terdekat,” tutupnya.