Kasus BUMD Kutim: Syukri Nur Divonis 1 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Layak Bebas

Ket.foto: Kuasa hukum Syukri Nur, Aji Dendi, S.H., M.H., saat ditemui usai sidang putusan kasus BUMD Kutim.

SAMARINDA, nusantaranews.info – Tim kuasa hukum Muhammad Syukri Nur menilai kliennya layak dibebaskan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan aset BUMD Kutai Timur, meski majelis hakim tetap menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Penilaian tersebut merujuk pada adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr yang digelar Jumat sore, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun, putusan tersebut tidak diambil secara bulat.

Salah satu hakim anggota dalam amar putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri dari Aji Dendi, S.H., M.H., Andi Syamsu Alam, S.H., M.H., dan Totok Yudianto, S.H. menyatakan sejalan dengan pendapat hakim yang berbeda tersebut.

Baca Juga  Dua Peta Situasi Manual dan Komputer Jadi Polemik, Kuasa Hukum Heryono Admaja Klarifikasi ke ATR/BPN Samarinda

Aji Dendi, S.H., M.H. menyebut, dalam dissenting opinion, hakim menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan seharusnya dibebaskan, sebagaimana yang sejak awal diminta pihaknya. Namun, majelis hakim tetap menjatuhkan putusan berdasarkan dakwaan subsidair.

Meski demikian, pihaknya mengapresiasi proses persidangan yang dinilai berjalan terbuka dan tetap menghormati putusan majelis hakim.

“Kami sependapat dengan hakim yang menyatakan klien kami tidak bersalah. Namun putusan ini tetap kami hormati, dan untuk langkah hukum selanjutnya kami masih menyatakan pikir-pikir,” ujar Aji Dendi, S.H., M.H. usai persidangan.

Ket.foto: Sidang putusan kasus korupsi BUMD Kutim dengan terdakwa Syukri Nur berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda

Sementara itu, Muhammad Syukri Nur usai sidang menyampaikan pernyataannya sebagai berikut:

“ Saya sudah mendapat hukuman dari negara melalui vonis yang sudah dibacakan oleh Majelis Hakim.

Pertama-tama saya mohon maaf kepada pemerintah Kabupaten Kutai Timur, masyarakat Kutai Timur dan pun warga Kutai Timur karena saya mungkin bagian yang gagal dalam membangun ee pembangkit listrik gasifikasi batu bara tersebut. Mungkin ee ada kesalahan yang saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Baca Juga  Muswil II IKAT di Kaltim: Wujudkan Kolaborasi Warga Toraja dalam Menyongsong IKN

Nah, sesudah menjalani hukuman, insyaallah kita bangunlah Kutai Timur dengan baik. Nah, bagi yang perlu sudah harus ekstra hati-hati untuk menangani semua kekayaan aset ee itu ke kekayaan yang dimiliki oleh daerah. Karena harus betul-betul mengikuti aturan yang berlaku terutama dari kejaksaan maupun dari BPKP.

Itulah supaya saudara-saudara nanti yang mengurus itu tidak terjebak lagi seperti saya. Demikian saran saya. Iya, makasih. Iya.”

Dalam putusan tersebut, Muhammad Syukri Nur yang menjabat Direktur Human Resources Development dan General Affair (HRD & GA) serta Wakil Ketua Tim Likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE) divonis satu tahun penjara dan denda Rp30 juta.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang, serta dapat diganti dengan pidana penjara tambahan.

Baca Juga  Mahasiswa Pascasarjana UINSI Samarinda Angkatan 2023 Gelar Buka Puasa Bersama, Moment Hangat Sebelum Wisuda

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana dan aset PT Kutai Timur Energi yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp38 miliar dan menjadi perhatian publik.

Dengan adanya perbedaan pendapat hakim dalam putusan tersebut, tim kuasa hukum membuka peluang untuk menempuh upaya hukum lanjutan.