SAMARINDA, nusantaranews.info — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cendy Wulandari, S.H., M.H. menuntut terdakwa I Nyoman Sudiana dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu yang digelar di ruang Wirjono, Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (28/1/2026).
Sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Elin Puji Astuti, S.H., M.H., dengan didampingi Hakim Anggota Nur Salamah, S.H. dan Agung Prasetyo, S.H., M.H.
Dalam persidangan, JPU membacakan tuntutan pidana penjara selama empat tahun enam bulan terhadap terdakwa, dengan ketentuan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
“Tadi kita sudah bacakan di persidangan tuntutan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani,” ujar Cendy Wulandari.

Ia menjelaskan bahwa pasal yang diterapkan kepada terdakwa tidak memiliki ancaman pidana minimum, namun ancaman maksimalnya mencapai enam tahun penjara.
“Kalau untuk minimum itu tidak ada, tapi maksimalnya enam tahun. Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah menggunakan surat palsu dan mendapatkan keuntungan dari perbuatannya,” jelasnya.
Jaksa menilai, dari fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa memiliki peran sentral dalam perkara tersebut.
“Untuk menggunakan surat palsu, terdakwa yang membiayai dan menghubungi pihak-pihak tertentu. Menurut kami, dalangnya juga termasuk terdakwa ini, terdakwa Nyoman,” tegas Cendy.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban Heryono Atmaja, Abraham Ingan, S.H., menilai tuntutan JPU tersebut sudah mendekati ancaman pidana maksimal dan berharap putusan majelis hakim nantinya sejalan dengan tuntutan.
“Maksimal itu enam tahun. Enam tahun adalah putusan maksimal. Dalam perjalanan proses ini jaksa menuntut empat tahun enam bulan. Nanti kita lihat keputusannya, harapan kami putusan maksimal,” ujar Abraham.

Menurut Abraham, tuntutan tersebut seharusnya tidak berubah dalam putusan karena terdakwa Nyoman dinilai sebagai otak intelektual dari seluruh rangkaian penggunaan dokumen palsu.
“Terdakwa Nyoman ini adalah otak intelektual dari semua penggunaan dokumen palsu, termasuk segel palsu. Bahkan masih ada yang belum terungkap, bahwa dokumen palsu itu ditingkatkan menjadi SPPT palsu,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga putusan pengadilan dijatuhkan dan memiliki kekuatan hukum.
“Kami akan terus kawal sampai keputusannya benar-benar menjadi kenyataan yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Nyoman. Dari fakta persidangan, termasuk kesaksian Rahul Sutiyaman yang sudah diputus satu tahun enam bulan karena menggunakan dokumen palsu, ternyata semua skenario dilakukan oleh Nyoman,” ungkapnya.
⁰Abraham berharap majelis hakim mempertimbangkan secara menyeluruh peran terdakwa sebagai pengendali utama dalam perkara yang disebutnya berkaitan dengan praktik mafia tanah, sehingga putusan yang dijatuhkan benar-benar sepadan dengan perbuatannya.
Pandangan serupa disampaikan Sujanlie Totong, S.H., M.H., yang menilai tuntutan JPU terhadap terdakwa masih tergolong ringan.
“Kalau menurut kami masih ringan, karena otaknya memang dia. Nyoman inilah pelakunya. Rahul sebenarnya tidak tahu apa-apa, meskipun dia menggunakan surat palsu tersebut,” ujarnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan pengakuan Rahul dalam persidangan, seluruh rangkaian penggunaan surat palsu, segel palsu hingga peningkatan menjadi SPPT palsu merupakan inisiatif terdakwa Nyoman.
“Pengakuan Rahul, semuanya dari Nyoman. Sampai uangnya pun yang menerima paling banyak adalah Nyoman, sedangkan Rahul hanya menerima Rp5 juta,” jelasnya.
Meski demikian, Sujanlie menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan menunggu putusan majelis hakim.
“Kita lihat saja nanti putusannya. Tuntutannya empat tahun enam bulan dengan pasal penggunaan dokumen palsu,” pungkasnya.
Sidang lanjutan akan kembali berlangsung pada Rabu ( 04/ 2/2026) dengan agenda pembelaan (Pledoi) terdakwa.













