Gaya Hidup Mewah dari Uang Panas, Pasutri Pencuri USD 40 Ribu Dibekuk Jatanras Polresta Samarinda

ket. foto: Dua tersangka pasangan suami istri berinisial Z (35) dan Y (29) diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda terkait kasus pencurian uang dolar milik majikannya, Selasa (4/11/2025)

SAMARINDA, nusantaranews.info – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian uang dalam jumlah besar yang dilakukan oleh pasangan suami istri terhadap majikannya sendiri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial Z (35) dan Y (29).

Kasus ini terungkap setelah korban menyadari uang miliknya berupa mata uang asing dolar Amerika Serikat berkurang secara signifikan. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, (04/11 2025), sekitar pukul 09.00 Wita, di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Tersangka Z yang bekerja sebagai karyawan korban memanfaatkan kepercayaan serta akses yang dimilikinya untuk mengambil uang dolar dari dalam tas korban secara bertahap. Aksi pencurian tersebut dilakukan secara diam-diam hingga total uang yang diambil mencapai USD 40.000 dalam pecahan USD 100.

Untuk menikmati hasil kejahatannya, Z kemudian melibatkan sang istri, Y, dengan mengaku bahwa uang dolar tersebut merupakan hasil gaji dan tabungan kerjanya. Meski sempat merasa curiga karena mengetahui penghasilan suaminya tidak sebanding, Y tetap membantu menukarkan uang tersebut ke sejumlah tempat penukaran valuta asing di Samarinda dan Balikpapan.

Baca Juga  Seno Aji Tanggapi 4 Hal Penting Jawaban Pemprov Kaltim Dalam Rapat Paripurna Ke - 33

Dari hasil penukaran tersebut, kedua tersangka berhasil mencairkan uang hingga mencapai Rp625.243.200. Uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah, mulai dari pembelian perhiasan emas, sejumlah telepon genggam kelas premium, pembayaran angsuran mobil dan sepeda motor, pembelian tas-tas bermerek, hingga membiayai perjalanan liburan ke luar daerah.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti hasil tindak pidana.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Ayla tahun 2021, satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2025, beberapa telepon genggam seperti Samsung Galaxy S24 FE, iPhone 17 Pro Max, dan Samsung Galaxy Z Flip 7, perhiasan emas berupa gelang, anting, dan liontin lengkap dengan nota pembelian, tas-tas bermerek Calvin Klein, Chanel, dan Balenciaga, uang tunai, kwitansi penukaran dolar, serta barang pendukung lainnya yang berkaitan langsung dengan hasil kejahatan.

Baca Juga  Perahu Karyawan Tenggelam di Mahakam, Satu Orang Hilang

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan.

“Para pelaku memanfaatkan hubungan kerja dan kepercayaan korban untuk melakukan pencurian secara berulang. Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup mewah. Kami pastikan proses hukum berjalan secara tegas dan profesional,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda dan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Ismail Imbau Masyarakat Kaltim Hindari Politik Uang Jelang Pemilu 2024

Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga, khususnya di lingkungan kerja, serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.

Penulis: ManEditor: Nng