SAMARINDA.nusantaranews.info — Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, bersama kuasa hukumnya, kembali mendatangi Polresta Samarinda pada Kamis, 12/06/2025. Kedatangan mereka berkaitan dengan kelanjutan laporan dugaan pencemaran nama baik yang saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum Kemasi Liu Yudi Adrian Nugraha, S.H menyampaikan bahwa dua saksi telah memberikan keterangan kepada penyidik. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya pelapor untuk memperkuat laporan yang sebelumnya telah diajukan.
“Hari ini penyidik memeriksa dua orang saksi. Pemeriksaan berlangsung lancar, dan kami berharap proses ini bisa terus berjalan sesuai aturan hukum,” terang Yudi Adrian Nugraha.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum Koperasi Dema Sinar Mentari, yang menurut pelapor dinilai tidak sesuai fakta dan dianggap mencemarkan nama baiknya. Laporan mengacu pada Pasal 27A UU ITE dan Pasal 310 KUHP.
Kemasi Liu mengungkapkan bahwa dirinya merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut karena menyangkut reputasi dan peran yang telah ia jalani sejak awal terbentuknya kelompok tani.
“Saya merasa keberatan karena informasi yang disampaikan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Kami memiliki dokumen yang sah sebagai dasar,” ungkapnya.
Perkara ini berawal dari persoalan lahan sawit seluas 560 hektare yang terletak di Desa Busang, Kecamatan Long Pejeng, Kabupaten Kutai Timur. Lahan tersebut sempat dihibahkan kepada sebuah perusahaan tambang oleh koperasi, namun berdasarkan hasil investigasi dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, hibah tersebut dinyatakan tidak sah dan telah dicabut.
Kemasi Liu berharap, proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak.
“Kami percaya pihak kepolisian akan memproses laporan ini secara objektif. Kami siap mengikuti setiap tahapnya,” tutup Yudi.