
SAMARINDA – Guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat agar mereka bisa mandiri dengan usahanya sendiri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat mengenai Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Di Ruang Rapat Gabungan DPRD Samarinda.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik menjelaskan pihaknya akan membuat sebuah rancangan yang komprehensif dengan memberikan perlindungan terhadap UMKM di Kota Samarinda agar mereka bisa mandiri dengan usahanya sendiri.
“Kita akan mencoba akses mempermudah produk produk yang mereka jual,” jelasnya pada Kamis (8/6).
Dengan adanya perda ini, pemerintah akan mempermudah akses produk pelaku UMKM. Sehingga, para pelaku UMKM tidak perlu khawatir dengan produk dagangan yang mereka jual.
“Cukup pemerintah yang ambil poin dengan kebijakannya agar produk itu dibeli oleh masyarakat,” ungkapnya.
Di luar itu, Rofik menjelaskan raperda ini telah disambut baik oleh seluruh dinas yang hadir dalam rapat tersebut. Namun, terdapat beberapa kendala terkait bidang perizinan.
“Perizinankan sistemnya online dan sebagainya, tapi tidak secara detail dijelaskan perlu mewajibkan usaha usaha lokal itu dilindungi atau tidak,”pungkasnya.
Kedepannya Pansus II akan mengadakan pertemuan dengan mengundang OPD terkait seperti MUI, Perijinan, Kesehatan, dan para pelaku UMKM untuk membuat suatu produk rancangan yang saling menguntungkan.
Ia pun berpesan, agar para pelaku UMKM memperhatikan terkait kualitas, kehigenisan produk, kemasan dan status kehalalan yang sama. (Nng/Ynt)













