JAKARTA, nusantaranews.info – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengumumkan pembentukan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Tanah Air. Langkah ini bertujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan publik dan memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian di seluruh Indonesia.
Pembentukan kantor baru tersebut didasarkan pada surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa perluasan ini merupakan bagian dari komitmen Ditjen Imigrasi dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah dijangkau dan merata.
“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan wilayah-wilayah yang memiliki kebutuhan layanan keimigrasian signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Yuldi Yusman, Senin (11/11/2025).
Dengan penambahan 18 unit baru, jumlah kantor imigrasi di Indonesia kini mencapai 151 kantor, meningkat dari sebelumnya 133.
Kantor-kantor baru tersebut tersebar di berbagai provinsi, antara lain:
Kelas I TPI Morowali (Sulawesi Tengah)
Kelas I Non TPI Blora (Jawa Tengah)
Kelas II TPI Kulon Progo (DI Yogyakarta)
Kelas II Non TPI Purworejo (Jawa Tengah)
Kelas II Non TPI Lombok Timur (NTB)
Kelas II Non TPI Garut (Jawa Barat)
Kelas II Non TPI Tegal (Jawa Tengah)
Kelas III Non TPI Bengkulu Utara (Bengkulu)
Kelas III Non TPI Bantaeng (Sulawesi Selatan)
Kelas III Non TPI Lubuklinggau (Sumatera Selatan)
Kelas III Non TPI Bone (Sulawesi Selatan)
Kelas III Non TPI Pasuruan (Jawa Timur)
Kelas III Non TPI Pohuwato (Gorontalo)
Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan (Sumatera Utara)
Kelas III Non TPI Klungkung (Bali)
Kelas III Non TPI Tabanan (Bali)
Kelas III Non TPI Tapanuli Utara (Sumatera Utara)
Kelas III Non TPI Mempawah (Kalimantan Barat)
Yuldi menambahkan, keberadaan kantor-kantor baru ini akan mempercepat pelayanan paspor, izin tinggal, dan administrasi keimigrasian bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Selain itu, kehadiran mereka akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.
“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian berjalan optimal,” pungkasnya.
Langkah strategis ini sekaligus menegaskan peran Ditjen Imigrasi dalam mendukung pembangunan nasional melalui pelayanan publik yang efisien, profesional, dan berintegritas.













