KUKAR.NUSANTARA NEWS– Warga di Dusun Betikan, kelurahan Jonggon Jaya, kecamatan Loa Kulu, kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan perusahaan sawit asing atas nama PT Niagamas Gemilang ke Polres Kukar.
PT Niagamas Gemilang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit. Pelaporan tersebut didasari atas adanya dugaan penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit di lahan seluas 16 hektar milik warga yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Kasus ini disinyalir bermula sejak tahun 2015 lalu, dimana lahan seluas 256,7 hektar yang ditanami kelapa sawit oleh PT Niagamas Gemilang diakui sebagai lahan milik masyarakat yang mempunyai SHM. PT Niagamas Gemilang menjalin kerja sama antara pihak perusahaan untuk bermitra dengan masyarakat melalui koperasi Sukamaju. Perjanjian yang dimaksud adalah pemberian tanah masyarakat kepada pihak perusahaan menggunakan lahan untuk diolah menjadi sebuah perkebunan kelapa sawit dengan sistem bagi hasil.
Namun kendati demikian, menurut keterangan perwakilan kelompok warga pemilik lahan justru mengaku tidak pernah merasa melakukan kerjasama apapun dengan PT Niagamas Gemilang maupun koperasi Sukamaju dan lahan tersebut pun berada jauh dari area HGU milik perusahaan. Sejak mecuatnya polemik tersebut, perusahaan kemudian sempat menawarkan perjanjian kerjasama dengan sistem bagi hasil selama 30 tahun. Namun pihak pemilik lahan enggan menerima sebab belum mengetahui profil perusahaan. Kemudian sempat terjalin sebuah nota kesepakatan selama 12 bulan mulai 2019 hingga 2020 dengan sistem bagi hasil. Namun pihak pemilik lahan mengaku hingga kini masih belum mendapatkan hasil sepeserpun dari perkebunan sawit yang dibangun diatas lahannya tersebut.
“Kami pemilik lahan diundang, tiba-tiba disodorkan tagihan itu ya kami kaget karena kami tidak pernah merasa mengkerjasamakan lahan karena sertifikat masih kami pegang. Nah, kemudian terjadilah mediasi terus-menerus tapi hanya dijanjikan saja oleh PT Niagamas Gemilang bahwa akan ada bagi hasil, bahwa akan ada perhitungan. Tapi sampai detik ini, sampai 2023 ini, itu tidak pernah terjadi. Oleh sebab itu, kami pemilik lahan juga merasa keberatan,” Ujar Adhie Irawan Selaku Perwakilan Pemilik Lahan.
Pemilik lahan yang tak kunjung mendapat transparansi dari perusahaan, Kemudian melakukan panen untuk dilakukan uji sampling di lahan miliknya sendiri, hal tersebut memicu pihak perusahaan membuat laporan ke kepolisian atas dasar tuduhan pencurian. Saat dilakukan pengecekan objek dalam rangka penyelidikan lanjutan perkara dugaan pencurian pada Sabtu (30/09/2023), jajaran pimpinan maupun kuasa hukum PT Niagamas Gemilang sebagai pelapor justru tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
“yang aneh lagi, saya mengambil sampling analisis di kebun sendiri, yang tadi sudah dilakukan pengecekkan di lapangan, terus saya ambil misalnya satu pohon ada 6 tandang saya ambil 3 tandang saja, nah itu supaya saya mengetahui berapa sih dalam satu luasan hektar hasilnya. Nah itu sudah mereka sampai detik ini juga, melaporkan saya diduga mencuri padahal itu lahan saya,” jelas Adhie.
Sebelumnya pihak pemilik lahan juga sudah melakukan pemetaan ulang dan pemasangan tanda batas bidang tanah di dusun betikan yang juga diketahui oleh PT Niagamas Gemilang. Pihak pemilik lahan juga telah memliki peta induk dari BPN. Hal inilah yang memperkuat bukti dasar atas kepemilikan lahan berstatus SHM tersebut.
“Alhamdulillah kami sudah melakukan pemetaan, pengukuran patok, dan juga kami telah mendapatkan peta induk dari BPN, ini menjadi dasar kami bahwa lahan ini adalah lahan sertifikat hak milik. Dan juga PT Niagamas Gemilang mengetahui bahwa lahan ini sudah dilakukan pengukuran pematokan ulang,” lanjutnya.
Penasihat hukum kelompok pemilik lahan, Hermon Yari menjelaskan bahwa sertifikat hak milik yang dipegang oleh warga adalah bukti mutlak dan sah yang menjadi indikator adanya pelanggaran hukum yang mendasari pelaporan atas PT Niagamas Gemilang tersebut.
“selama bertahun-tahun masyarakat tidak bisa memanfaatkan lahan yang merupakan hak milik mereka yang sesungguhnya, yang menurut hukum bahwa SHM adalah bukti kepemilikan yang sah, tidak terbantahkan. Apalagi ini, ya biasa masyarakat menyebut ini adalah SHM plat merah karena ini produk dari pemerintah melalui Dinas Transmigrasi. Jadi, atas dasar ini juga, kita juga kuat bahwa Niagamas juga telah melakukan pelanggaran hukum, masuk menggarap hak milik orang lain tanpa ada izin,” Tegas Hermon.
Dirinya juga menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pemetaan ulang dan pemasangan batas patok lahan, pemilik lahan bahkan hampir kehilangan lahan mereka karena kehilangan akses dan tidak memiliki petunjuk letak lokasi lahan mereka.
“Nah, masyarakat pemilik lahan yang ada sejak beberapa tahun lalu dan tidak bisa masuk ke lahan mereka sendiri. Ada beberapa orang bahkan yang sudah meninggal dunia, karena mereka juga tidak bisa masuk dan hampir kehilangan tanah mereka, kita katakan hampir kehilangan karena memang sudah tidak bisa mendeteksi dimana letak lahannya,” lanjutnya.
Herlom Yari berharap adanya itikad baik dari perusahaan terkait transparansi data agar masalah ini tidak berlarut – larut dan merugikan banyak pihak.
“Kami berharap ada Niagamas juga beritikad baik untuk segera menyelesaikan masalah ini agar tidak semakin hari semakin banyak kerugian yang diderita oleh client kami dan kawan-kawan,” tutupnya.
Sementara itu pihak PT Niagamas Gemilang belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut. Pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut juga saat beberapa kali dikunjungi di Polsek Loa Kulu oleh tim Nusantara News belum dapat ditemui karena menurut keterangan petugas jaga sedang berada diluar. Sementara perwakilan pihak Desa Sukamaju yang hadir dalam kegiatan pengecekan objek mengaku tidak tahu tentang duduk perkara tersebut sejak awal.
(Ald)