Cegat Mobil Mencurigakan di Lempake, Jatanras Polresta Samarinda Amankan Senpi Rakitan dan Amunis

SAMARINDA, nusantaranews.info – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda menggagalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat setelah mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan di kawasan Terminal Lempake, Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (8/1) siang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika yang akan melintas menggunakan kendaraan roda empat dari arah Provinsi Kalimantan Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan serta pemantauan intensif di sejumlah titik yang dinilai rawan.

Sekitar pukul 14.45 WITA, petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi KU 1684 DT di Jalan Kebon Agung, tepat di depan Terminal Lempake. Dalam pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, penggeledahan lanjutan justru mengungkap temuan berbahaya.

Baca Juga  Forum Komunikasi Pejuang Timor-Timur (FKPTT) Kaltim Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan dan Persatuan

Petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis genggam yang disimpan di dalam tas selempang hitam di bagian belakang kursi penumpang. Dari hasil interogasi di lokasi, senjata api tersebut diakui milik salah satu penumpang berinisial K.

Selanjutnya, K bersama empat penumpang lainnya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kasatreskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal merupakan ancaman serius bagi keamanan masyarakat.

“Meski awalnya penyelidikan mengarah pada dugaan peredaran narkotika, hasil pemeriksaan justru menemukan kepemilikan senjata api rakitan beserta amunisinya. Ini berpotensi menimbulkan tindak kejahatan yang lebih serius, sehingga harus segera kami amankan,” tegasnya.

Baca Juga  Serap Tenaga Kerja dan Kurangi Angka Pengangguran UINSI Samarinda Gelar Job Fair 2023

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, enam butir amunisi kaliber .38, satu tas selempang hitam, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak, dengan ancaman pidana berat. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Optimalisasi Layanan BPJS Kesehatan di Kalimantan Timur: Sorotan Anggota DPRD terhadap Keseimbangan Iuran dan Kualitas Pelayanan

Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan, membawa, maupun menggunakan senjata api ilegal dalam bentuk apa pun serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.