Samarinda Berzakat 2025: Sinergi Pemerintah Kota dan BAZNAS Samarinda untuk Kesejahteraan Umat

SAMARINDA.nusantaranews.info-Pemerintah Kota Samarinda bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Samarinda kembali menggelar program Samarinda Berzakat 2025, mengusung tema “Sukses Berkelanjutan untuk Samarinda Maju.”

Kegiatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kepedulian sosial serta membangun semangat berbagi di tengah masyarakat.

Bertempat di GOR Segiri Samarinda, acara ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, didampingi Wakil Wali Kota, Syaifuddin Zuhri, serta jajaran pejabat Pemkot Samarinda dan unsur pimpinan BAZNAS Kota Samarinda.

Baca Juga  Pj Gubernur Kaltim dan Ketua Konsorsium Kasatpol PP Indonesia Dukung Perjuangan FKBPPP Tegakkan Konstitusi UU Nomor 23 tahun 2014

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Andi Harun tidak hanya menunaikan zakat fitrah, tetapi juga menyerahkan zakat mal sebesar Rp120 juta, yang akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Wali Kota Samarinda juga mengimbau seluruh warga untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga amil resmi, yaitu BAZNAS Samarinda, guna memastikan dana yang terkumpul tepat sasaran dan bermanfaat bagi para mustahik.

Sementara itu, Plh. Ketua BAZNAS Samarinda, Ahmad Syahir Idris, menyampaikan bahwa target pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp12 miliar. Dana ini akan didistribusikan kepada mustahik yang kurang mampu, khususnya warga Samarinda, serta digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga  FKMS Bagikan Dorprize dan Bagikan Hadiah Pada Puncak Peringatan HUT RI ke-78 Th

Selain itu, Samarinda Berzakat 2025 juga menjadi ajang edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya berzakat.

Dengan terjalinnya sinergi antara BAZNAS dan Pemerintah Kota Samarinda, program Samarinda Berzakat 2025 diharapkan dapat menjadi gerakan berkelanjutan.

Melalui kolaborasi yang kuat, zakat tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga solusi dalam mengatasi kesenjangan sosial dan mengentaskan kemiskinan.

Baca Juga  Kasus Surat Palsu Tanah P.M Noor, Jaksa Tuntut I Nyoman Sudiana 4 Tahun 6 Bulan Penjara

 

Penulis: Nng/Bud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *