Pj Gubernur Kaltim dan Ketua Konsorsium Kasatpol PP Indonesia Dukung Perjuangan FKBPPP Tegakkan Konstitusi UU Nomor 23 tahun 2014

SAMARINDA,NUSANTARA NEWS – Guna memperoleh dukungan terhadap perubahan status honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS), sesuai dengan surat usulan Kemendagri nomor 800.1.2.1/ 5579/ SJ sebagaimana dengan UU Pemda No 23 tahun 2014 pasal 256 ayat 1 dan 2, bahwa satpol PP adalah PNS dengan jabatan fungsional.

Kepala Satuan polisi Pamong Praja Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring bersama Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara atau FKBPPPN Kalimantan Timur menggelar Audiensi dan Silaturahmi Kepada Pejabat Gubernur Kaltim Akmal Malik yang berlangsung di vvip room rumah jabatan Gubernur Kaltim, Kamis 16 November 2023.

Baca Juga  Serap Tenaga Kerja dan Kurangi Angka Pengangguran UINSI Samarinda Gelar Job Fair 2023

Dalam pertemuan itu Arih Frananta Filifus Sembiring mengemukakan, sebagai Ketua Konsorsium Kasatpol PP Seluruh Indonesia yang memiliki 90 ribu anggota berstatus Honorer dan membentuk FKBPPPN.

Pihaknya telah menghadap pejabat Kemendagri, komisi II DPR RI dan presiden Joko Widodo saat di Sentul, menyampaikan tiga Usulan salah satu di antaranya meminta dibukanya formasi CPNS untuk Satpol PP di Seluruh Indonesia.

Baca Juga  GEMASS Gaungkan Daur Ulang di Pawai Pembangunan & Karnaval Budaya Nusantara: Semarakkan HUT RI ke-79 dengan Karya Kreatif

Menanggapi prihal itu Pejabat Gubernur Akmal Malik mengutarakan, sesuai Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan urusan Trantibumlinmas menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, Khususnya Kemendagri, oleh karenanya perlu adanya atensi khusus terhadap satpol PP di Kaltim, terlebih lagi terhadap statusnya yang perlu di optimalkan.

Sementara itu Ketua FKBPPPN Kaltim Thamrin turut menyampaikan harapannya agar perubahan status ini dapat segera diwujudkan. ( Man)