DPW FKBPPPN Kaltim Desak Kemendagri Angkat Honorer Satpol PP Jadi PNS

Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) diskusi terkait pengesahan RUU pada Kamis (05/10/2023)

SAMARINDA, KALTIM.NUSANTARA NEWS – Usai Satpol PP demonstrasi di Istana Negara selama dua hari dan di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada bulan Maret lalu.

Selanjutnya, pada Kamis (05/10/2023) mereka mempertanyakan dan kepastian dari pemerintah terkait pengangkatan dari honorer menjadi PNS atau ASN.

Kini Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN), DPW Provinsi Kaltim Thamrin, S.Pd buka suara terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).

“Kami meminta agar pemerintah dapat segera mengangkat honorer Satpol PP menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN),”kata Thamrin, Kamis (05/10/2023).

Karena, lanjut Thamrin, masih terdapat 90 ribu anggota Satpol PP yang bukan merupakan PNS sebagaimana semestinya yang diamanatkan UU.

Baca Juga  Gemass Ciptakan Wirausahawan Baru Hasilkan Jutaan Rupiah

“Kami (non PNS) paling besar. Kami sebanyak 75 persen dibanding PNS-nya, untuk Satpol PP ya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Thamrin mengatakan bahwa pihaknya sudah dijanjikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kabar pasti nasib Satpol PP non PNS ke depan. Untuk itu kami mendesak Kemendagri untuk bisa berkomitmen mengatasi ketidakjelasan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP.

“Hingga saat ini Kemendagri belum mengakomodir dan memberikan kabar baik mengenai pemetaan non PNS Satpol PP,”ungkapnya.

Tidak hanya itu, Thamrin mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal semua masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia diselesaikan dan diserahkan kepada Menpan RB sesuai amanah UU yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal penyelesaian masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia hingga diserahkan kepada Menpan RB sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.

Baca Juga  Sidang Aanmaning Ditunda, Pihak Terkait Kasus Dokumen Palsu Tak Hadir

Menurutnya, peraturan perundang-undangan masih berlaku, pemerintah harus melaksanakannya sesuai dengan konstitusi. Selama peraturan ini berlaku, pemerintah harus menjalankannya tanpa melanggar konstitusi dan melaksanakan amanat UU.

“Kemendagri untuk segera menyerahkan surat formula ke ke Menpan RB dan DPR RI,” imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut pada hari Jum’at tanggal 7 Oktober 2023 Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja akan melaksanakan Konsolidasi Nasional bersama Presiden RI Ir. Joko Widodo terkait penguatan aspirasi UU 23 Tahun 2014 Pasal 256 tentang Pemerintahan Daerah di Sentul Bogor Provinsi Jawa Barat

“FKBPPPN seluruh Indonesia bermaksud mendorong sekuat-kuatnya perjuangan Aspirasi UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Tentang Pemerintahan Daerah Kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo agar Honorer Satpol-PP di angkat menjadi PNS sesuai amanah UU di maksud. Sehubungan Tugas Satpol-PP adalah Penegakan hukum Peraturan Daerah,” pungkasnya

Sebelumnya pada Selasa (3/10/2023) FKBPPPN kembali melakukan rapat koordinasi Kemendagri dengan Satpol PP, yang ditemui langsung Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo yang mengatakan akan memperjuangkan nasib tenaga honorer Satpol PP.

Baca Juga  Kadisdikbud Asli Nuryadin Pamit Usai 39 Tahun Mengabdi, Singgung Sportivitas di FLS3N Samarinda Ulu

“Saya sudah bicara dengan anggota DPR, mereka sepakat untuk dipercepat, jadi nanti kita perjuangkan. Jadi mohon doanya agar semua bisa berjalan dengan baik,” ujar Thamrin menirukan Wamendagri .

Diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan.

DPW FKBPPPN Kaltim Desak Kemendagri Angkat Honorer Satpol PP Jadi PNS

Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) diskusi terkait pengesahan RUU pada Kamis (05/10/2023)

SAMARINDA, KALTIM.NUSANTARA NEWS – Usai Satpol PP demonstrasi di Istana Negara selama dua hari dan di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada bulan Maret lalu.

Selanjutnya, pada Kamis (05/10/2023) mereka mempertanyakan dan kepastian dari pemerintah terkait pengangkatan dari honorer menjadi PNS atau ASN.

Kini Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN), DPW Provinsi Kaltim Thamrin, S.Pd buka suara terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).

“Kami meminta agar pemerintah dapat segera mengangkat honorer Satpol PP menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN),”kata Thamrin, Kamis (05/10/2023).

Karena, lanjut Thamrin, masih terdapat 90 ribu anggota Satpol PP yang bukan merupakan PNS sebagaimana semestinya yang diamanatkan UU.

Baca Juga  Kapolresta Samarinda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Soroti Dampak Gejolak Global terhadap Ekonomi

“Kami (non PNS) paling besar. Kami sebanyak 75 persen dibanding PNS-nya, untuk Satpol PP ya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Thamrin mengatakan bahwa pihaknya sudah dijanjikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kabar pasti nasib Satpol PP non PNS ke depan. Untuk itu kami mendesak Kemendagri untuk bisa berkomitmen mengatasi ketidakjelasan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP.

“Hingga saat ini Kemendagri belum mengakomodir dan memberikan kabar baik mengenai pemetaan non PNS Satpol PP,”ungkapnya.

Tidak hanya itu, Thamrin mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal semua masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia diselesaikan dan diserahkan kepada Menpan RB sesuai amanah UU yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal penyelesaian masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia hingga diserahkan kepada Menpan RB sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.

Baca Juga  Pererat Silaturahmi: PT BAJ Gelar Bukber Bersama Keluarga Besar Rabithah Alawiyah

Menurutnya, peraturan perundang-undangan masih berlaku, pemerintah harus melaksanakannya sesuai dengan konstitusi. Selama peraturan ini berlaku, pemerintah harus menjalankannya tanpa melanggar konstitusi dan melaksanakan amanat UU.

“Kemendagri untuk segera menyerahkan surat formula ke ke Menpan RB dan DPR RI,” imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut pada hari Jum’at tanggal 7 Oktober 2023 Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja akan melaksanakan Konsolidasi Nasional bersama Presiden RI Ir. Joko Widodo terkait penguatan aspirasi UU 23 Tahun 2014 Pasal 256 tentang Pemerintahan Daerah di Sentul Bogor Provinsi Jawa Barat

“FKBPPPN seluruh Indonesia bermaksud mendorong sekuat-kuatnya perjuangan Aspirasi UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Tentang Pemerintahan Daerah Kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo agar Honorer Satpol-PP di angkat menjadi PNS sesuai amanah UU di maksud. Sehubungan Tugas Satpol-PP adalah Penegakan hukum Peraturan Daerah,” pungkasnya

Sebelumnya pada Selasa (3/10/2023) FKBPPPN kembali melakukan rapat koordinasi Kemendagri dengan Satpol PP, yang ditemui langsung Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo yang mengatakan akan memperjuangkan nasib tenaga honorer Satpol PP.

Baca Juga  Sidang Aanmaning Ditunda, Pihak Terkait Kasus Dokumen Palsu Tak Hadir

“Saya sudah bicara dengan anggota DPR, mereka sepakat untuk dipercepat, jadi nanti kita perjuangkan. Jadi mohon doanya agar semua bisa berjalan dengan baik,” ujar Thamrin menirukan Wamendagri .

Diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan.

(lebih…)

DPW FKBPPPN Kaltim Desak Kemendagri Angkat Honorer Satpol PP Jadi PNS

Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) diskusi terkait pengesahan RUU pada Kamis (05/10/2023)

SAMARINDA, KALTIM.NUSANTARA NEWS – Usai Satpol PP demonstrasi di Istana Negara selama dua hari dan di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada bulan Maret lalu.

Selanjutnya, pada Kamis (05/10/2023) mereka mempertanyakan dan kepastian dari pemerintah terkait pengangkatan dari honorer menjadi PNS atau ASN.

Kini Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN), DPW Provinsi Kaltim Thamrin, S.Pd buka suara terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).

“Kami meminta agar pemerintah dapat segera mengangkat honorer Satpol PP menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN),”kata Thamrin, Kamis (05/10/2023).

Karena, lanjut Thamrin, masih terdapat 90 ribu anggota Satpol PP yang bukan merupakan PNS sebagaimana semestinya yang diamanatkan UU.

Baca Juga  Sidang Aanmaning Ditunda, Pihak Terkait Kasus Dokumen Palsu Tak Hadir

“Kami (non PNS) paling besar. Kami sebanyak 75 persen dibanding PNS-nya, untuk Satpol PP ya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Thamrin mengatakan bahwa pihaknya sudah dijanjikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kabar pasti nasib Satpol PP non PNS ke depan. Untuk itu kami mendesak Kemendagri untuk bisa berkomitmen mengatasi ketidakjelasan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP.

“Hingga saat ini Kemendagri belum mengakomodir dan memberikan kabar baik mengenai pemetaan non PNS Satpol PP,”ungkapnya.

Tidak hanya itu, Thamrin mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal semua masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia diselesaikan dan diserahkan kepada Menpan RB sesuai amanah UU yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal penyelesaian masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia hingga diserahkan kepada Menpan RB sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkot Samarinda Terapkan Parkir Berlangganan, Targetkan Nol Jukir Liar

Menurutnya, peraturan perundang-undangan masih berlaku, pemerintah harus melaksanakannya sesuai dengan konstitusi. Selama peraturan ini berlaku, pemerintah harus menjalankannya tanpa melanggar konstitusi dan melaksanakan amanat UU.

“Kemendagri untuk segera menyerahkan surat formula ke ke Menpan RB dan DPR RI,” imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut pada hari Jum’at tanggal 7 Oktober 2023 Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja akan melaksanakan Konsolidasi Nasional bersama Presiden RI Ir. Joko Widodo terkait penguatan aspirasi UU 23 Tahun 2014 Pasal 256 tentang Pemerintahan Daerah di Sentul Bogor Provinsi Jawa Barat

“FKBPPPN seluruh Indonesia bermaksud mendorong sekuat-kuatnya perjuangan Aspirasi UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Tentang Pemerintahan Daerah Kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo agar Honorer Satpol-PP di angkat menjadi PNS sesuai amanah UU di maksud. Sehubungan Tugas Satpol-PP adalah Penegakan hukum Peraturan Daerah,” pungkasnya

Sebelumnya pada Selasa (3/10/2023) FKBPPPN kembali melakukan rapat koordinasi Kemendagri dengan Satpol PP, yang ditemui langsung Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo yang mengatakan akan memperjuangkan nasib tenaga honorer Satpol PP.

Baca Juga  Gemass Ciptakan Wirausahawan Baru Hasilkan Jutaan Rupiah

“Saya sudah bicara dengan anggota DPR, mereka sepakat untuk dipercepat, jadi nanti kita perjuangkan. Jadi mohon doanya agar semua bisa berjalan dengan baik,” ujar Thamrin menirukan Wamendagri .

Diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan.

(lebih…)