JAKARTA.nusantaranews.info– Tim Kuasa Hukum Heryono Admaja kembali melakukan pemantauan terkait perkara sengketa kepemilikan tanah yang berlokasi di kawasan Jalan P.M. Noor, Kota Samarinda, yang melibatkan Heryono Admaja dan H Amransyah.
Pemantauan tersebut dilakukan pada Rabu, 19/08/2026, dengan kembali mendatangi Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Kedatangan ini merupakan lanjutan dari pemantauan sebelumnya terhadap proses perkara yang saat ini berkaitan dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Tim Kuasa Hukum Heryono yang tergabung dalam Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Abraham Ingan, S.H dan Rekan, mempertanyakan salah satu dasar yang digunakan dalam pengajuan PK tersebut
Pihak Heryono menilai pengajuan PK tersebut perlu dicermati karena berkaitan dengan ketentuan mengenai batas pengajuan Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, yang pada prinsipnya mengatur bahwa terhadap suatu putusan hanya dapat diajukan permohonan Peninjauan Kembali satu kali
Kuasa Hukum Heryono Admaja, Abraham Ingan, S.H, mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan proses perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan seluruh materi yang berkaitan dengan perkara dapat diperiksa secara cermat.
Menurut Abraham ingan, salah satu hal yang menjadi sorotan utama pihaknya adalah adanya PK di atas PK yang dinilai tidak lazim.
Ia menilai isi PK yang disebut penuh dengan dugaan manipulasi, sehingga perlu diperiksa secara cermat, pihaknya berharap Bawas MA-RI dan KY lebih teliti dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama dalam menjaga integritas dan perilaku hakim agar perkara diputus secara adil dan profesional.
Dalam pengajuan tersebut, pihaknya juga menyoroti novum atau bukti baru yang digunakan dalam pengajuan PK, yakni berupa surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tertanggal 11 Maret 2026.
Ia menyebut surat BPN tersebut sebelumnya telah dilakukan klarifikasi oleh pihak BPN. Dari hasil klarifikasi tersebut, surat tersebut disebut telah dianulir. Namun, menurut pihak Kuasa Hukum Heryono, surat yang statusnya telah diklarifikasi dan dianulir tersebut justru kembali digunakan sebagai novum dalam pengajuan PK.
Hal inilah yang menurut Abraham menjadi persoalan yang perlu dicermati dalam proses pemeriksaan perkara.
“Yang menjadi sorotan kami adalah PK di atas PK yang menurut kami tidak lazim. Salah satunya terkait novum berupa surat BPN yang sudah diklarifikasi dan dianulir oleh BPN, tetapi kemudian dijadikan novum dalam pengajuan PK,” terangnya.
Pihak Kuasa Hukum Heryono menilai penggunaan dokumen tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama untuk memastikan status dan keabsahan dokumen yang dijadikan dasar sebagai novum.
Menurut Abraham, pihaknya tidak ingin masuk pada ranah untuk memengaruhi putusan majelis hakim. Namun, mereka ingin memastikan seluruh materi yang diajukan dalam proses PK benar-benar diperiksa berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bagaimana mungkin surat yang sudah diklarifikasi dan dianulir oleh BPN, justru dijadikan novum dalam PK?” kata Abraham.
Persoalan tersebut kemudian kembali disampaikan oleh Abraham Ingan S.H bersama Sujanlie Totong, S.H, M.H, saat melakukan pemantauan ke KY dan Bawas MA.
Mereka berharap lembaga pengawasan dapat mencermati proses perkara tersebut secara objektif, khususnya terhadap penggunaan novum yang menjadi bagian penting dalam pengajuan PK.
mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan dari pihaknya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, pemantauan bukan berarti ingin mencampuri kewenangan majelis hakim, melainkan untuk memastikan seluruh proses berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.
Perkara tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1365 PK/Pdt/2025 juncto Putusan MA Nomor 6355 K/Pdt/2024, Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 100/PDT/2024/PT SMR, serta Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr.
Sujanlie Totong S.H.,M.H menambahkan pemantauan perlu dilakukan karena perkara tersebut telah melalui beberapa tingkatan peradilan dan kini kembali menjadi perhatian di tingkat Mahkamah Agung melalui pengajuan PK di atas PK.
Pihaknya berharap KY dan Bawas MA dapat melihat persoalan tersebut secara objektif serta memastikan proses pemeriksaan berjalan independen, profesional dan sesuai aturan.
“Kami tidak ingin memengaruhi putusan. Yang kami harapkan adalah proses pemeriksaannya berjalan sesuai hukum dan semua materi, termasuk novum yang diajukan, dapat diperiksa dengan benar,” jelasnya
Dengan pemantauan kedua pada 19 Agustus 2026 tersebut, Kuasa Hukum Heryono menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara hingga adanya keputusan dari Mahkamah Agung.

Mereka juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong proses penegakan hukum yang transparan serta sesuai ketentuan, sekaligus ikut memperjuangkan pemberantasan praktik mafia tanah yang dinilai meresahkan masyarakat di Kalimantan Timur.













