Advokasi Publik Kaltim Siap Bersinergi dengan Polresta Samarinda Edukasi Masyarakat soal Penyampaian Aspirasi

Ketua Tim Advokasi Publik Kaltim H. Mulyadi, S.H., M.H., bersama H. Supardi, S.H., M.H., Didik Setiyawan, S.H., Lasila, S.H., dan Susi Rahayu, S.H., bersilaturahmi dengan Kasat Intelkam Polresta Samarinda Kompol I.G.N. Adi Suarmita, S.I.K., M.I.K., Jumat (31/7/2026).

SAMARINDA, nusantaranews.info – Tim Advokasi Publik Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan silaturahmi sekaligus audiensi dengan Kepala Satuan Intelijen Keamanan (Kasat Intelkam) Polresta Samarinda, Kompol I.G.N. Adi Suarmita, S.I.K., M.I.K., di ruang kerjanya, Jumat (31/07/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Tim Advokasi Publik Kaltim H. Mulyadi, S.H., M.H., bersama H. Supardi, S.H., M.H., Didik Setiyawan, S.H., Lasila, S.H., dan Susi Rahayu, S.H. Kedatangan rombongan disambut hangat oleh Kasat Intelkam Polresta Samarinda.

Ketua Tim Advokasi Publik Kaltim H. Mulyadi menjelaskan, salah satu pembahasan dalam pertemuan tersebut berkaitan dengan keberadaan Advokasi Publik Kaltim yang belakangan menjadi perhatian publik karena memberikan pendampingan hukum terhadap Sudarno, anggota Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur, dalam perkara dugaan percobaan pemerasan berkedok proposal kerja sama senilai Rp2 miliar pasca insiden penggerudukan rumah pribadinya di Samarinda.

Baca Juga  Terbentuknya Kerukunan Adat Dayak Kenyah

Menurut Mulyadi, Advokasi Publik Kaltim merupakan wadah yang dibentuk dari unsur masyarakat dan seluruh anggotanya merupakan advokat yang memiliki tugas memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Siapa pun masyarakat yang merasa dirugikan dan meminta pendampingan hukum akan kami pelajari terlebih dahulu pokok permasalahannya. Apabila fakta dan dasar hukumnya dinilai kuat, maka kami akan memberikan pendampingan tanpa membedakan siapa orangnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, keputusan mendampingi Sudarno diambil setelah tim melakukan kajian terhadap persoalan yang dihadapi. Selain itu, permohonan pendampingan juga lebih dahulu diajukan kepada Advokasi Publik Kaltim.

Saat ini, empat anggota Advokasi Publik Kaltim telah bergabung dalam tim kuasa hukum Sudarno yang diketuai Agus Amri.

Mulyadi juga mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut Kasat Intelkam Polresta Samarinda Kompol I.G.N. Adi Suarmita, S.I.K., M.I.K., yang mewakili Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H., berharap Advokasi Publik Kaltim dapat bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya terkait tata cara penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi.

Baca Juga  Rayakan Idul Adha 1445 Hijriah, BAZNAS Samarinda Ajak Media Makan Bersama

Menanggapi harapan tersebut, Mulyadi menyatakan pihaknya menyambut baik ajakan itu. Menurutnya, meningkatnya aksi demonstrasi dalam beberapa waktu terakhir perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai aturan hukum agar penyampaian aspirasi tetap berlangsung secara tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

“Kami berharap dapat bersama-sama memberikan pencerahan kepada masyarakat, khususnya mahasiswa, mengenai tata cara menyampaikan aspirasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara, tetapi pelaksanaannya tetap harus mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam penyampaian aspirasi dapat berujung pada persoalan hukum, seperti tindakan yang mengarah pada perusakan, penggerudukan, dugaan kerugian, hingga penyampaian pernyataan yang menyerang pribadi seseorang.

Baca Juga  Satu Tewas dalam Kecelakaan Truk di Km 13 Kariangau, Balikpapan — Tim SAR Lakukan Evakuasi Korban Terjepit

“Pendampingan dan edukasi hukum ini bertujuan agar masyarakat tidak melampaui batas ketika menyampaikan aspirasi. Dengan memahami aturan, diharapkan setiap aksi dapat berlangsung secara damai, tertib, dan tetap menghormati hak semua pihak,” tutupnya.

Penulis: man