SANGATTA.nusantaranews.info – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (09/07/2026).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan pemeriksaan saksi mahkota, di mana ketiga terdakwa saling memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat mereka.
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Bernadus Handoko selaku Kepala Divisi Agriculture sekaligus pemasaran PT SKILL Indotimur Agung, Djoko Wahyono selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Guppiansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama didampingi hakim anggota Nur Salamah dan Hariyanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Akvilanto Sukmaharto, menggali keterangan para terdakwa terkait proses pengadaan proyek senilai hampir Rp25 miliar tersebut.
Dalam keterangannya, Djoko Wahyono menyebut seluruh perkembangan pengadaan mesin RPU sejak tahap awal hingga akhir selalu dilaporkan kepada Pengguna Anggaran yang juga menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur, Ery Mulyadi.
Menurut Djoko, anggaran proyek berasal dari APBD Perubahan 2024 dengan nilai sekitar Rp24,9 miliar yang mencakup 18 paket pekerjaan. Ia mengaku tidak pernah melakukan survei dalam penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) karena data tersebut diperoleh dari PT SKILL Indotimur Agung atas arahan kepala dinas.
Djoko juga menjelaskan pengadaan tersebut merupakan belanja barang yang akan diserahkan kepada kelompok tani penerima bantuan. Ia mengakui tidak melakukan kajian feasibility study (FS), karena tugas tersebut diserahkan kepada pihak lain.
Dalam persidangan terungkap pula bahwa sebagian mesin didatangkan dari Tiongkok dan sebagian berasal dari dalam negeri. Sebelum pengadaan dilakukan, rombongan dari DKP Kutai Timur bersama perwakilan PT SKILL sempat melakukan studi banding ke Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Djoko mengatakan mesin telah tiba di Sangatta pada November 2024 dan diserahterimakan dalam kondisi masih berada di dalam peti kemasan. Hingga saat itu mesin belum dapat dipasang karena bangunan lokasi penempatan belum selesai dibangun dan jaringan listrik belum tersedia.
Meski demikian, pembayaran kepada penyedia telah dilakukan secara penuh dalam dua tahap, yakni 30 persen dan 70 persen, dengan total nilai sekitar Rp24 miliar.
Dalam kesaksiannya, Djoko juga mengakui pernah melakukan perjalanan ke Tiongkok bersama Guppiansyah, Bernadus Handoko, dan beberapa pihak lainnya untuk melihat mesin yang akan diadakan. Menurutnya, biaya perjalanan tersebut ditanggung perusahaan yang dikunjungi di Tiongkok atas penugasan kepala dinas.
Sementara itu, Guppiansyah menyampaikan keterangan yang pada prinsipnya tidak jauh berbeda. Ia membantah menerima imbalan terkait proyek tersebut, namun mengakui pernah menitipkan uang sebesar Rp60 juta kepada penyidik sebagai pengembalian kerugian negara selama proses penyidikan.
Di sisi lain, Bernadus Handoko mengungkapkan dirinya mulai mengetahui rencana pengadaan mesin RPU setelah berkomunikasi dengan Ery Mulyadi pada awal 2024. Ia membenarkan seluruh pembayaran proyek telah diterima PT SKILL dan mesin dikirim ke Sangatta pada November 2024.
Bernadus juga mengakui telah mengembalikan sebagian kerugian negara sekitar Rp3 miliar kepada penyidik. Ia menyebut keuntungan perusahaan dari proyek tersebut mencapai sekitar 30 persen atau sekitar Rp6,5 miliar.
Persidangan juga mengungkap adanya dugaan pertemuan sejumlah pihak setelah kasus tersebut mulai ditangani aparat penegak hukum. Dalam pemeriksaan oleh penasihat hukum, Djoko mengaku menghadiri beberapa pertemuan pada Oktober 2025 di Samarinda dan Jakarta bersama sejumlah pihak, termasuk Ery Mulyadi dan perwakilan PT SKILL.
Menurut Djoko, dalam pertemuan itu muncul pembahasan agar dirinya bersama Guppiansyah menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut tanpa melibatkan kepala dinas.
Ia mengklaim sempat dijanjikan bantuan biaya selama menjalani proses hukum apabila bersedia menerima skenario tersebut, namun permintaan itu ditolaknya.
Keterangan serupa juga disampaikan Guppiansyah di hadapan majelis hakim. Sementara Bernadus menegaskan selama proyek berlangsung dirinya tidak pernah memberikan uang maupun imbalan kepada Djoko maupun Guppiansyah sebagai bentuk terima kasih atas proses pencairan pembayaran proyek.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, dugaan korupsi pengadaan mesin RPU Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.845.447.338, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (16/07/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.













