SAMPANG.nusantaranews.info – Sebanyak 12 terduga pelaku telah diamankan, sementara 15 lainnya masih dalam pengejaran polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sampang – Kepolisian Resor (Polres) Sampang terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Hingga Jumat (10/7/2026), sebanyak 12 terduga pelaku berhasil diamankan, sedangkan 15 orang lainnya masih diburu petugas.
Kasus tersebut terungkap setelah korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Sampang pada 29 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana itu terjadi dalam rentang Februari hingga Mei 2026 di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Sampang, Omben, dan Camplong.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, penyidik telah menetapkan 27 orang sebagai terduga pelaku berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Dari 27 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 12 orang sudah kami amankan, sedangkan 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Hartono.
Dua belas terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial AR (17), MA (15), R (42), MH (17), AS (14), MFS (13), F (25), AP (15), D (16), MR (17), MHA (13), dan AP (15). Mereka berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Sampang dan kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Menurut Kapolres, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta memburu 15 terduga pelaku lain yang belum tertangkap.
“Kami mengimbau para tersangka yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak kooperatif, kami akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan langkah hukum sesuai prosedur,” tegasnya.
Polisi juga memastikan proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun. Karena itu, identitas korban maupun informasi yang dapat mengarah pada jati dirinya tidak dipublikasikan.
Selain penegakan hukum, korban juga mendapatkan pendampingan sesuai mekanisme perlindungan anak agar proses pemeriksaan berjalan dengan memperhatikan kondisi psikologis korban.
Polres Sampang mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para terduga pelaku yang masih dalam pelarian. Kepolisian juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditangani.
Dalam perkara ini, para terduga pelaku dijerat dengan dugaan turut serta melakukan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bagi pelaku yang masih berstatus anak.
Penyidik menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan berdasarkan alat bukti maupun fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.













