Tim Kuasa Hukum Heryono Admaja Minta Perlindungan Hukum, Pertanyakan PK di Atas PK

Kuasa Hukum Heryono Admaja yakni Abraham Ingan, S.H.,dan Sujanlie Totong, S.H., M.H.

SAMARINDA.nusantaranews.info– Tim kuasa hukum Heryono Admaja mendatangi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Kamis (25/06/2026), untuk mengajukan permohonan audiensi sekaligus meminta perlindungan hukum.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas munculnya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak lawan setelah Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan PK Heryono Admaja melalui Putusan Nomor 1365 PK/Pdt/2025 tanggal 1 Desember 2025.

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Abraham Ingan, S.H. dan Rekan yang terdiri atas Abraham Ingan, S.H., Sujanlie Totong, S.H., M.H., Handoko Yuliko Efendi, S.H., Hendra L. Don, S.H., M.H., Hendy Sutanto, S.H., dan Meliyana, S.H., M.H., menyampaikan surat Permohonan Audiensi Nomor 016/AI-P/VI/2026 kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum meminta perlindungan hukum sekaligus menyampaikan keberatan atas diterimanya permohonan PK yang diajukan AMR selaku penggugat

Menurut mereka, perkara tersebut telah diputus melalui Peninjauan Kembali Mahkamah Agung sehingga munculnya permohonan PK baru dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kuasa hukum Heryono Admaja, Abraham Ingan, S.H., mengatakan kedatangan mereka ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur bertujuan meminta kepastian hukum terhadap putusan yang telah dimenangkan kliennya.

“Kami datang ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dalam rangka menindaklanjuti putusan PK yang dimenangkan oleh klien kami, Heryono Admaja. Kami ingin menanyakan keadilan dan kepastian hukum karena putusan itu sudah kami menangkan sejak 1 Desember 2025, namun hingga saat ini penetapan eksekusi belum juga dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Samarinda,” jelasnya.

Baca Juga  Gerindra Kaltim Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bengkuring Samarinda

Selain mempertanyakan belum adanya penetapan eksekusi, Abraham mengatakan pihaknya juga menyerahkan sejumlah dokumen yang menurutnya menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses administrasi perkara.

“Karena itulah kami datang ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur untuk menyampaikan dokumen-dokumen dan bukti-bukti kejanggalan yang kami temukan selama ini. Kami meminta solusi demi keadilan dan kepastian hukum terhadap putusan yang sudah dimenangkan klien kami,” katanya.

Abraham Ingan menjelaskan, surat permohonan audiensi dan perlindungan hukum telah diterima oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan kini sedang dalam tahap kajian.

“Surat audiensi untuk memohon perlindungan hukum sudah masuk. Saat ini sedang dikaji dan kami tinggal menunggu waktu dari  Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur untuk menerima kami dalam audiensi,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Heryono Admaja, Sujanlie Totong, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sengketa tersebut telah melalui seluruh tahapan peradilan. Perkara bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr, kemudian berlanjut ke Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 100/PDT/2024/PT SMR, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6355 K/Pdt/2024, hingga akhirnya diputus melalui Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 1365 PK/Pdt/2025 yang mengabulkan permohonan Heryono Admaja dan membatalkan putusan-putusan sebelumnya.

Baca Juga  Disdikbud Samarinda Siap Dukung Program Smart Board, Tunggu Realisasi dari Pusat

Menurut Sujanlie, setelah putusan PK tersebut berkekuatan hukum tetap, pihak lawan kembali mengajukan permohonan PK atas perkara yang sama melalui Pengadilan Negeri Samarinda.

“Yang kami pertanyakan adalah mengapa permohonan PK tersebut diterima, berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, terhadap putusan Peninjauan Kembali tidak dapat dilakukan Peninjauan Kembali lagi.  itu Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung juga mengatur bahwa permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali,” tegas Sujanlie.

Ia menambahkan, Pengadilan Negeri Samarinda memiliki kewenangan administratif untuk meneliti syarat formil suatu permohonan sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung. Karena itu, pihaknya meminta Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menjalankan fungsi pengawasan agar proses tersebut sesuai ketentuan hukum.

Dalam surat audiensi yang disampaikan, tim kuasa hukum juga meminta Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memberikan petunjuk kepada Pengadilan Negeri Samarinda agar tidak meneruskan berkas permohonan PK tersebut ke Mahkamah Agung.

Sebagai dasar permohonan, mereka melampirkan salinan Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 1365 PK/Pdt/2025, salinan memori PK yang diajukan pihak lawan AMR adalah Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta SEMA Nomor 10 Tahun 2009.

Baca Juga  Dua Kurir Sabu Diciduk di Pinggir Jalan Samarinda, Kotak Domino Jadi Tempat Sembunyikan Barang

“Kami berharap Pengadilan Tinggi menjalankan fungsi pengawasannya agar ada kepastian hukum. Kami juga akan terus berkomitmen memberantas praktik mafia tanah dan mengembalikan hak-hak pemilik yang sah sesuai putusan pengadilan,” tutup Sujanlie.

Hingga saat ini, tim kuasa hukum masih menunggu jadwal audiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur guna memaparkan secara langsung dasar hukum serta dokumen yang mereka ajukan terkait permohonan perlindungan hukum tersebut.

Penulis: Nng