SAMARINDA, nusantaranews.info – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa penyaluran dana hibah kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kaltim beserta susunan kepengurusannya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah, menjelaskan bahwa keterlibatan unsur pemerintah dalam struktur organisasi LPTQ merupakan bagian dari aturan yang telah diterapkan sejak lembaga tersebut dibentuk secara nasional.
Menurutnya, dasar hukum pembentukan LPTQ merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang kemudian diperbarui pada tahun 1988. Regulasi tersebut mengatur bahwa kepengurusan LPTQ berasal dari berbagai unsur, baik pemerintah maupun masyarakat.
“Personalia LPTQ memang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Jadi, keberadaan pejabat di dalam kepengurusan merupakan bagian dari ketentuan yang sudah ada,” ujar Dasmiah, Senin (15/6/2026).
Di Kaltim, unsur pemerintah yang terlibat dalam kepengurusan berasal dari Biro Kesra melalui Bagian Bina Mental Spiritual serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim. Selain itu, organisasi tersebut juga melibatkan akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan sejumlah instansi terkait.
Dasmiah mengatakan pola penyaluran hibah kepada LPTQ hampir sama dengan mekanisme hibah yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Jika pembinaan atlet dilakukan melalui Dispora, maka pembinaan qari dan qariah menjadi tanggung jawab Biro Kesra melalui LPTQ.
Pada 2024, besaran hibah yang diterima LPTQ Kaltim mencapai sekitar Rp124 miliar seiring status Kalimantan Timur sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan yang diikuti seluruh provinsi di Indonesia.
Sementara pada 2025, hibah yang dialokasikan sebesar Rp50 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pembinaan serta pemberangkatan kafilah Kaltim pada MTQ Nasional di Kendari dan pelaksanaan MTQ tingkat provinsi di Kutai Timur.
Dasmiah juga memastikan penggunaan anggaran tersebut telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ditemukan adanya temuan.
Ia turut menepis anggapan adanya konflik kepentingan terkait jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, yang menjabat sebagai Ketua LPTQ Kaltim. Menurutnya, posisi tersebut lazim dijumpai di berbagai daerah karena kepengurusan LPTQ memang melekat pada jabatan tertentu di pemerintahan.
“Di banyak daerah, ketua LPTQ dijabat sekda bahkan wakil gubernur. Di Kaltim sebelumnya dipimpin wakil gubernur, dan sejak pergantian pengurus pada 2024 dipercayakan kepada sekda,” katanya.
Di sisi lain, Dasmiah mengungkapkan bahwa pembinaan yang dilakukan LPTQ Kaltim membuahkan sejumlah prestasi di tingkat internasional. Sepanjang 2025 hingga 2026, peserta binaan LPTQ Kaltim berhasil mengoleksi delapan penghargaan dari berbagai ajang MTQ internasional yang berlangsung di sejumlah negara.
Selain itu, pada Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis (STQH) Nasional 2025 di Kendari, Kaltim juga berhasil meraih berbagai gelar juara melalui peserta dari sejumlah kabupaten dan kota.













