Heryono Layangkan Somasi Terakhir dalam Sengketa Lahan PM Noor

Kuasa hukum Heryono Admaja, Abraham Ingan SH dan Sujanlie Totong SH MH, menyerahkan somasi kedua dan terakhir kepada pihak yang masih menempati lahan sengketa di Jalan PM Noor, Samarinda.

SAMARINDA, nusantaranews.info – Pemilik lahan di Jalan PM Noor RT 001 (dahulu RT 50), Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Heryono Admaja, melalui kuasa hukumnya Abraham Ingan SH dan Sujanlie Totong S.H., M.H & Rekan, melayangkan somasi kedua dan terakhir kepada sejumlah pihak yang masih menempati lahan miliknya.

Somasi tersebut diberikan kepada empat pihak, yakni Marianto, Mukhtar atau Ibu Nur, Mayuni, dan Agus Sudarso yang diketahui menjalankan usaha sate dan gule di lokasi tersebut.

Dalam surat somasi, para penghuni dan penyewa diminta segera mengosongkan serta menyerahkan lahan kepada pemilik yang sah. Mereka diberikan waktu tujuh hari kalender sejak surat diterima untuk membongkar bangunan dan meninggalkan lokasi secara sukarela.

Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada itikad baik, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana memasuki dan menggunakan tanah tanpa izin kepada pihak yang berwenang. Dasar hukum yang digunakan antara lain Pasal 257 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 2 jo Pasal 6 Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Baca Juga  Rindu yang Tak Bertepi: Nunung dan Kenangan Bersama Almarhum Ayahnya
Abraham Ingan S.H

Kuasa hukum Heryono, Abraham Ingan, menjelaskan bahwa somasi kedua ini merupakan langkah terakhir sebelum laporan resmi diajukan ke kepolisian.

“Hari ini kami menyampaikan somasi kedua dan terakhir kepada mereka yang menempati tanah klien kami. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1365 PK/Pdt/2025 telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan tanah tersebut kembali menjadi milik klien kami. Jika dalam tujuh hari tidak diindahkan, maka akan kami laporkan secara pidana,” ujarnya, pada Senin (08/6/2026)

Menurut Abraham, lahan seluas 4.891 meter persegi tersebut merupakan milik sah Heryono Admaja berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ia menjelaskan, sengketa lahan itu telah berlangsung kurang lebih tiga tahun melalui berbagai tahapan proses hukum. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Samarinda melalui perkara Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr, pihak penggugat dinyatakan menang. Namun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur melalui perkara Nomor 100/PDT/2024/PT SMR, Heryono Admaja dinyatakan menang.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 6355 K/PDT/2024 yang memenangkan pihak penggugat. Setelah menemukan bukti baru atau novum, pihak Heryono mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga  Sidang Kasus Tanah PM Noor: I Nyoman Sudiana Didakwa Gunakan Surat Palsu

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1365 PK/Pdt/2025 tertanggal 1 Desember 2025 kemudian mengabulkan PK tersebut dan membatalkan putusan kasasi maupun putusan sebelumnya, sehingga hak atas lahan dinyatakan kembali kepada Heryono Admaja.

“Secara hukum perkara perdata ini sudah final. Putusan PK membatalkan putusan-putusan sebelumnya, sehingga tanah tersebut kembali menjadi milik klien kami. Karena itu kami meminta pihak yang masih menempati lokasi untuk segera mengosongkannya,” kata Abraham.

Sujanlie Totong S.H,.M.H

Sementara itu, Sujanlie Totong menilai para penghuni yang saat ini masih berada di lokasi tidak memperoleh informasi hukum yang utuh mengenai putusan PK tersebut.

Menurutnya, sebagian penghuni masih berpegang pada putusan kasasi yang sebelumnya memenangkan pihak lawan, padahal putusan tersebut telah dibatalkan melalui PK.

“Putusan PK adalah putusan hukum terakhir yang membatalkan putusan PN, PT, maupun kasasi. Secara hukum tanah itu telah kembali menjadi milik klien kami. Karena itu kami meminta mereka segera meninggalkan lokasi,” ujarnya.

Baca Juga  DPRD Kaltim Gelar Uji Publik Raperda Trantibumlinmas di Balikpapan

Sujanlie menambahkan, apabila para penghuni merasa dirugikan karena pernah melakukan pembayaran kepada pihak lain, maka mereka dapat menempuh upaya hukum terhadap pihak yang menerima pembayaran tersebut.

Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa penghuni yang masih menempati lahan tanpa hak tetap harus mengosongkan lokasi sesuai isi somasi yang telah disampaikan.

“Kami memberikan waktu tujuh hari. Jika somasi kedua dan terakhir ini tidak diindahkan, maka kami akan melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penulis: manEditor: Nng