Polresta Samarinda Tertibkan Knalpot Brong, 18 Motor Kena Tilang

Belasan sepeda motor menggunakan knalpot brong diamankan petugas dalam razia gabungan Polresta Samarinda di kawasan pusat kota, Sabtu (23/5/2026) malam.

SAMARINDA, nusantaranews.info – Polresta Samarinda kembali menggencarkan penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi standar pabrikan. Dalam razia yang digelar Sabtu (23/5) malam, sedikitnya 18 sepeda motor terjaring petugas.

Operasi penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol dan kawasan pusat kota yang selama ini kerap dijadikan lokasi berkumpul pengendara motor pada malam hari.

Kegiatan tersebut melibatkan personel Tim Patroli Samapta bersama Satlantas Polresta Samarinda. Razia digelar menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait suara bising knalpot yang dinilai mengganggu kenyamanan warga, terutama pada malam hingga dini hari.

Baca Juga  HUT ke-10 SDN 007 Samarinda Ulu, Hadirkan Launching Aplikasi hingga Panggung Kreativitas Siswa

Pamapta II Polresta Samarinda Ipda Ilham Satria Brajanata mengatakan, penertiban dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat yang terus disampaikan kepada pihak kepolisian.

“Kami bersama Satlantas melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” ujarnya.

Menurut Ilham, penggunaan knalpot tidak standar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berdampak terhadap ketertiban umum karena suara yang ditimbulkan cukup mengganggu lingkungan sekitar.

Dia menyebut laporan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong dalam beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan.

Dalam operasi tersebut, petugas langsung memberikan tindakan tilang kepada seluruh pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

Baca Juga  Tegas Hadapi Fitnah, Kemasi Liu Klarifikasi dan Ungkap Fakta di Balik Konflik Lahan Sawit di Kab.Kutim

“Ada 18 kendaraan yang berhasil kami tindak,” katanya.

Tak hanya dikenai sanksi tilang, para pengendara juga diminta mengganti knalpot kendaraan mereka dengan knalpot standar sebelum kembali diperbolehkan menggunakan kendaraan di jalan raya.

“Pengendara wajib mengganti knalpot sesuai standar yang berlaku,” jelas Ilham.

Polresta Samarinda juga memastikan knalpot brong hasil penindakan tidak akan dikembalikan kepada pemilik kendaraan. Seluruh barang bukti nantinya akan dimusnahkan agar tidak kembali digunakan.

“Setelah diganti dengan knalpot standar, knalpot brong yang disita akan kami hancurkan,” tegasnya.

Polisi memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga kenyamanan masyarakat sekaligus menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan kondusif di Kota Tepian.

Penulis: man