DPRD Samarinda Sepakati Enam Raperda di Luar Propemperda 2026

Anggota DPRD Kota Samarinda, H. Kamaruddin S.T,

SAMARINDA.nusantaranews.info— DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda resmi menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II yang digelar pada Rabu, 13/05/2026 pukul 20.00 Wita di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD Kota Samarinda.

Anggota DPRD Kota Samarinda, H. Kamaruddin S.T, menjelaskan bahwa enam raperda tersebut terdiri dari dua usulan inisiatif DPRD dan empat usulan dari Pemerintah Kota Samarinda.

“Yang diajukan Pemkot hari ini ada empat raperda, sedangkan usulan DPRD ada dua. Jadi total ada enam raperda yang diparipurnakan hari ini,” ujarnya usai rapat.

Baca Juga  Komisi III DPRD Samarinda M.Novan Syahronny Pasie :Penting Berikan Edukasi dan Kesadaran Masyarakat Terhadap Pencegahan Musibah Kebakaran

Ia menjelaskan, raperda di luar Propemperda merupakan usulan yang sebelumnya belum masuk dalam program pembentukan peraturan daerah. Karena itu, pengusulannya harus melalui mekanisme khusus antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Ini sebenarnya tidak masuk dalam Propemperda yang sudah ditetapkan, sehingga pemerintah dan DPRD wajib mengusulkan di luar Propemperda,” katanya.

Meski diusulkan di luar program awal, H. Kamaruddin memastikan seluruh tahapan pembahasan tetap akan dilakukan secara lengkap bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Menurutnya, setiap raperda wajib melalui kajian akademik, pembahasan lintas OPD, harmonisasi, hingga uji publik sebelum akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna.

Baca Juga  Peningkatan Pengawasan Komisi IV DPRD Kota Samarinda Terhadap Pelanggaran Etika Pendidikan

“Uji publik tetap ada, kajian akademiknya juga wajib. Kalau berkaitan dengan kepemudaan misalnya, tentu kita akan mengundang organisasi kepemudaan, Karang Taruna, dan tokoh-tokoh pemuda untuk memberikan masukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses pembahasan setiap raperda ditargetkan selesai dalam waktu enam bulan. Namun apabila belum rampung, pembahasan dapat diperpanjang hingga enam bulan berikutnya.

“Targetnya satu raperda itu enam bulan. Kalau belum selesai, bisa diperpanjang lagi enam bulan, jadi maksimal satu tahun,” terangnya.

H. Kamaruddin berharap pembahasan keenam raperda tersebut dapat berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas bagi masyarakat Kota Samarinda.

Baca Juga  Kewenangan Terbatas, DPRD Samarinda Sempurnakan Raperda Limbah B3

“Kita harapkan dalam pembahasannya tidak ada kendala. Semua masukan dari OPD terkait maupun DPRD diramu dengan baik sehingga menghasilkan perda yang baik dan bisa selesai lebih cepat,” pungkasnya.

Penulis: Nng