SAMARINDA.nusantaranews.info— Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar, S.K., S.H, menyoroti serius polemik pengalihan tanggungan 49 ribu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Pemerintah Kota Samarinda.
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai sekadar urusan administrasi anggaran, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat prasejahtera untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Anhar menegaskan, peserta BPJS PBI adalah masyarakat yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah karena masuk dalam kategori kurang mampu. Mereka bukan peserta mandiri, melainkan warga yang telah melalui proses verifikasi ketat berdasarkan kondisi ekonomi, sosial, hingga tingkat kesejahteraan keluarga.
“Yang masuk PBI itu bukan sembarang orang. Mereka ini masuk dalam desil 1 sampai desil 3, artinya benar-benar kelompok masyarakat prasejahtera yang membutuhkan bantuan negara untuk mendapatkan akses kesehatan,” terangnya.
Ia menjelaskan, desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang digunakan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial. Desil 1 merupakan kelompok paling miskin dan paling rentan, desil 2 kelompok miskin, sementara desil 3 adalah kelompok hampir miskin atau prasejahtera.
Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan berbagai indikator seperti pendapatan bulanan keluarga, kondisi rumah atau tempat tinggal, status pekerjaan, jumlah tanggungan keluarga, hingga kepemilikan aset. Karena itu, menurutnya, masyarakat yang masuk kategori PBI benar-benar warga yang membutuhkan perlindungan negara.
“Kalau mereka kehilangan BPJS, dampaknya sangat besar. Mereka bukan orang yang mampu membayar iuran mandiri. Jadi ini bukan sekadar soal angka, ini soal keselamatan rakyat,” tegasnya.
Anhar memaparkan, saat ini jumlah penerima bantuan iuran kesehatan di Kota Samarinda mencapai hampir 300 ribu jiwa. Sebanyak sekitar 137 ribu warga ditanggung oleh pemerintah pusat melalui program Kementerian Sosial, khususnya melalui skema Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kemudian, sebanyak 49 ribu warga selama ini ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui program PBI provinsi, sementara sekitar 117 ribu warga lainnya ditanggung melalui APBD Kota Samarinda yang tersebar dalam dua pos anggaran, yakni melalui program Pro Bebaya dan Dinas Kesehatan.
Jika dihitung dari total jumlah penduduk Samarinda yang mendekati 867 ribu hingga 900 ribu jiwa, maka jumlah penerima bantuan iuran kesehatan itu mencapai sekitar 36 persen dari total populasi kota.
“Artinya hampir sepertiga lebih masyarakat Samarinda itu masuk kategori penerima bantuan iuran kesehatan. Ini bukan angka kecil. Ini persoalan besar yang harus ditangani serius oleh semua pihak,” katanya.
Menurut Anhar, jika Pemerintah Provinsi benar-benar menghentikan tanggungan terhadap 49 ribu peserta tersebut dan menyerahkannya sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Samarinda, maka kondisi fiskal daerah akan semakin berat. Terlebih saat ini APBD Kota Samarinda juga mengalami tekanan akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Ia menyebut, dengan asumsi iuran rata-rata sekitar Rp45 ribu per orang per bulan, maka kebutuhan anggaran untuk menanggung 49 ribu peserta tersebut mencapai sekitar Rp2,2 miliar per bulan atau sekitar Rp26 miliar per tahun.
“Kalau dihitung, sekitar Rp26 miliar per tahun. Pertanyaannya, masa dengan angka segitu APBD provinsi bisa kolaps? Sementara APBD provinsi masih belasan triliun, sedangkan APBD Samarinda setelah pemotongan tinggal sekitar Rp3,7 triliun,” ujarnya.
Anhar juga menegaskan bahwa program pembiayaan 49 ribu peserta tersebut pada awalnya merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim, bukan permintaan dari Pemerintah Kota Samarinda. Bahkan, menurutnya, dasar hukumnya sudah jelas melalui Peraturan Gubernur (Pergub) serta surat edaran gubernur.
“Dulu mereka sendiri yang meminta untuk menanggung ini. Bukan pemerintah kota yang memohon. Jadi kalau sekarang dikembalikan ke kita, tentu wajar kalau pemerintah kota juga kebingungan. Tapi apa pun itu, ini tetap rakyat kita dan tidak mungkin kita abaikan,” jelasnya.
Ia menilai persoalan ini tidak seharusnya menjadi ruang perdebatan politik antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota. Yang paling penting adalah bagaimana gubernur dan wali kota duduk bersama untuk membahas solusi konkret demi kepentingan masyarakat.
Menurutnya, masih ada ruang komunikasi karena pembayaran dari pemerintah provinsi disebut masih berjalan hingga bulan Juli, sementara pembahasan perubahan anggaran biasanya dimulai sekitar Agustus hingga September.
“Jangan ada panggung-panggung debat. Duduk satu meja saja, gubernur dan wali kota, bedah bersama APBD-nya. Cari solusi terbaik untuk rakyat, bukan saling melempar tanggung jawab,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Samarinda, lanjut Anhar, siap mendukung langkah Pemerintah Kota Samarinda jika memang harus dilakukan rasionalisasi anggaran atau penundaan program pembangunan lain demi memastikan masyarakat tetap memiliki jaminan kesehatan.
“Kalau memang harus ada pembangunan yang ditunda, ya kita tunda dulu. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jangan sampai masyarakat kehilangan akses kesehatan hanya karena persoalan tarik ulur anggaran,” pungkasnya.













