Kuasa Hukum Heryono Atmaja Beberkan Isi Putusan PK, Tegaskan Kepemilikan Tanah Sah

Kuasa Hukum Heryono Atmaja Abraham Ingan S.H dan Sujanlie Totong S.H.,M.H

SAMARINDA.nusantaranews.info— Kuasa hukum Heryono Atmaja, Sujanlie Totong S.H.,M.H menegaskan bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 1365/PK/PDT/2025 telah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sengketa.

Menurutnya, pernyataan pihak lawan yang menyebut putusan PK tidak menyatakan tanah kembali kepada Heryono Atmaja merupakan tafsir yang keliru.

“Silakan itu jadi persepsi mereka, tidak masalah. Tapi kalau membaca putusan PK secara utuh, sudah sangat jelas,” tegas Sujanlie saat di temui media pada Jum’at 17/04/2026.

Ia menjelaskan, dalam amar putusan tersebut Mahkamah Agung:

Mengabulkan permohonan PK dari Heryono Atmaja. Membatalkan seluruh putusan sebelumnya, mulai dari tingkat kasasi, banding, hingga pengadilan negeri

“Artinya secara hukum kedudukan kembali kepada pemohon PK, yaitu klien kami, Heryono Atmaja,” terangnya.

Sujanlie menekankan, poin penting terdapat pada pertimbangan hakim halaman 24, yang secara tegas menyebutkan:

Baca Juga  Pameran Seni dan Pemberdayaan Masyarakat Samarinda di Kelurahan Karang Anyar

Penggugat tidak dapat membuktikan alas hak kepemilikannya, sebaliknya tergugat telah membuktikan bahwa tanah objek sengketa bersertifikat hak milik atas nama Heryono Atmaja… oleh karenanya tergugat sah sebagai pemilik tanah objek sengketa,”terangnya.

Selain itu, dalam putusan juga dijelaskan bahwa tanah tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli yang sah dari H. zuriati, lengkap dengan dokumen sertifikat dan administrasi yang sesuai prosedur.

Ini bukan sekadar klaim, tapi dibuktikan dengan sertifikat resmi dan riwayat kepemilikan yang sah secara hukum,” jelasnya.

Soal Eksekusi, Bukan Persoalan Istilah
Terkait pernyataan bahwa putusan tidak bisa dieksekusi secara mandiri, Sujanlie menilai hal itu tidak tepat.

Baca Juga  BAZNAS Samarinda Berikan Bantuan dan Pendampingan kepada Delapan Muallaf

Tidak harus selalu ada kata ‘eksekusi’ dalam amar putusan. Ketika PK dikabulkan dan putusan sebelumnya dibatalkan, maka otomatis hak kembali ke pemilik yang sah,” katanya.

Ia menegaskan, pihak yang saat ini masih menduduki lahan tanpa dasar hukum harus segera mengosongkan.

“Kalau mereka sadar kalah, seharusnya legowo. Kalau bukan haknya, untuk apa dipertahankan,” tegasnya.

Langkah Hukum: Somasi hingga Laporan Polisi

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya telah Melayangkan somasi kepada pihak yang menduduki lahan. Menyiapkan laporan ke kepolisian atas dugaan penguasaan tanpa hak

Yang menduduki itu tidak ada hubungan hukum dengan putusan ini. Bahkan ada yang menyewa tanpa bayar. Ini jelas tidak punya dasar,” ungkapnya.

Minta Pihak Lawan Pelajari Putusan
Sujanlie juga menyarankan pihak lawan untuk memahami isi putusan secara menyeluruh sebelum memberikan pernyataan ke publik.

Baca Juga  Samarinda Berzakat 2025: Sinergi Pemerintah Kota dan BAZNAS Samarinda untuk Kesejahteraan Umat

“Kalau masih ragu, silakan tanya ke pengadilan atau panitera. Jangan malah bertanya ke kami. Putusannya sudah jelas,” sindirnya.

 

Penulis: Nng