Kuasa hukum Heryono Admaja ajukan permohonan pemantauan kasus banding I Nyoman Sudiana di Pengadilan Tinggi

SAMARINDA.nusantaranews.info – Perkara dugaan penggunaan surat palsu yang menyeret terdakwa I Nyoman Sudiana kini memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Menyikapi proses tersebut, pihak pelapor Heryono Admaja melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan.

Permohonan tersebut diajukan pada Rabu, 25/03/ 2026, oleh kuasa hukum Heryono Admaja, Abraham Ringan S.H, dan telah diterima oleh staf Pengadilan Tinggi di Samarinda. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap jalannya proses hukum di tingkat banding.

Perkara ini sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor perkara 870/Pid.B/2025/PN Smr pada 13 Februari 2026 lalu.

Baca Juga  30 Tahun lebih Tidak Ada Solusi, Lahan Kavling Terbayar Lunas Namun Terbengkalai

Dalam putusan tersebut, terdakwa I Nyoman Sudiana dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP terkait penggunaan surat palsu.

Kasus ini berawal dari sengketa kepemilikan lahan yang berlokasi di Jalan PM Noor, Samarinda, yang kemudian berkembang ke ranah pidana setelah ditemukan dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah.
Kuasa hukum Heryono Admaja, Abraham Ingan, menegaskan bahwa permohonan pemantauan ini diajukan untuk memastikan proses banding berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku.

“Pemantauan ini penting agar proses banding berjalan objektif, transparan, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang dapat mempengaruhi putusan hakim,” jelasnya.

Baca Juga  Organisasi Perempuan Kristen Samarinda Dorong Peran Strategis dalam Pembangunan Responsif Gender

Ia juga berharap majelis hakim di tingkat banding dapat memutus perkara berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil, profesional, dan sesuai fakta hukum yang ada,” tambahnya.

Selain itu, langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

“Ini juga bagian dari upaya mendorong penindakan tegas terhadap praktik mafia tanah,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Heryono Admaja menegaskan bahwa permohonan pemantauan tersebut diajukan sebagai bentuk pengawalan agar proses banding tetap berjalan transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Penulis: Nng