SAMARINDA, nusantaranews.info— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Samarinda hingga Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (11/3/2026) malam itu, polisi menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan kawasan Jalan Samarinda–Muara Badak, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mencurigai dua pria yang berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam sekitar pukul 20.30 Wita.

Kedua pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial F.A. dan A.S. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 2,44 gram bruto yang disimpan di dalam kotak rokok.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial S. yang berada di wilayah Muara Badak.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S. sekitar pukul 22.30 Wita di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin Gang Masjid, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Badak.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial A.U. yang diduga sebagai pemasok sabu. Polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Palacari Gang Wahyu, Kelurahan Kampung Baru, Muara Badak.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan kotak berwarna hitam yang berisi 25 paket sabu dengan berat 7,21 gram bruto, satu sendok penakar, serta satu bendel plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp6 juta yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit sepeda motor, serta beberapa unit telepon genggam milik para tersangka.
Dalam kasus ini, F.A. dan A.S. diduga berperan sebagai kurir sekaligus perantara transaksi sabu. Sementara S. berperan sebagai perantara, dan A.U. diduga sebagai penjual dalam jaringan tersebut.
Keempat tersangka kini diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.













